Jakarta —||
Media Jurnal Investigasi Mabes
Redaksi Media Jurnal Investigasi Mabes (jurnalinvestigasimabes.com) dengan ini menyampaikan pemberitahuan resmi dan bersifat penting kepada seluruh instansi pemerintahan pusat dan daerah, TNI, Polri, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, stakeholder, serta pihak ketiga terkait perubahan, pembaruan, dan pemberlakuan Kartu Tanda Pengenal (KTA) Wartawan.
Terhitung sejak Februari 2026, Media Jurnal Investigasi Mabes secara resmi memberlakukan KTA wartawan dengan warna dan desain baru, yang dilengkapi barcode (QR Code) dan terintegrasi langsung dengan database serta sistem verifikasi redaksi pusat.
KTA BARU TERINTEGRASI SISTEM VERIFIKASI
KTA wartawan versi terbaru ini dirancang sebagai bagian dari peningkatan standar profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi kerja jurnalistik, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan identitas pers.
Melalui barcode aktif, instansi dan pihak terkait dapat:
Memastikan keabsahan identitas wartawan
Mengetahui status keanggotaan (aktif atau tidak aktif)
Terhubung langsung ke redaksi Media Jurnal Investigasi Mabes
KTA LAMA RESMI TIDAK BERLAKU
Dengan diberlakukannya KTA versi terbaru tersebut, maka seluruh KTA lama Media Jurnal Investigasi Mabes DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI sejak Februari 2026.
⚠️ Setiap orang yang masih menggunakan KTA lama, KTA palsu, atau atribut lain yang mengatasnamakan Media Jurnal Investigasi Mabes setelah tanggal tersebut, bukan merupakan wartawan aktif dan tidak berada di bawah tanggung jawab redaksi.
PENEGASAN TANGGUNG JAWAB HUKUM
Redaksi menegaskan bahwa:
Segala bentuk tindakan, perilaku, permintaan data, intimidasi, pemerasan, atau aktivitas lain yang dilakukan oleh individu yang menggunakan KTA lama atau tidak sah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Media Jurnal Investigasi Mabes tidak bertanggung jawab secara hukum maupun institusional atas perbuatan tersebut.
Redaksi tidak memberikan mandat, kuasa, ataupun izin kepada pihak-pihak yang tidak terdaftar dalam sistem redaksi aktif.
Pemberitahuan dan penegasan ini merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ilustrasi kta baru yang aktif terveripikasi
Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa.
Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, yang mewajibkan wartawan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Ketentuan hukum lain terkait penyalahgunaan identitas dan profesi yang dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata.
IMBAUAN KEPADA TNI, POLRI, DAN INSTANSI TERKAIT
Redaksi mengimbau dan meminta kerja sama kepada:
TNI dan Polri
Instansi pemerintah
Perusahaan swasta dan BUMN/BUMD
Stakeholder dan pihak ketiga
Untuk:
Melakukan verifikasi KTA wartawan Media Jurnal Investigasi Mabes
Menolak pelayanan atau akses kepada individu yang tidak dapat menunjukkan KTA baru dengan barcode aktif
Melaporkan apabila ditemukan oknum yang mengaku wartawan Media Jurnal Investigasi Mabes namun menggunakan KTA lama atau identitas tidak sah
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi, perlindungan institusi pers, serta upaya menjaga marwah profesi jurnalistik. Redaksi berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi pemberitahuan ini demi terciptanya hubungan kerja yang profesional, tertib, dan sesuai hukum.
Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, Redaksi Media Jurnal Investigasi Mabes mengucapkan terima kasih.
REDAKSI MEDIA JURNAL INVESTIGASI MABES
📌 Independen | Profesional | Berintegritas
🌐 jurnalinvestigasimabes.com



