Pernah Dijuluki Raja OTT KPK, Pejabat Kemenhaj Mulai Panggil KBIH dan PIHK Terkait Aduan Jamaah






JAKARTA —||

 Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak jamaah haji dan umrah melalui penanganan serius terhadap berbagai aduan masyarakat. Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi laporan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang diterima pada periode 12–15 Januari 2026.

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman laporan masyarakat guna memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif. Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” ujar Harun Al Rasyid dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Harun Al Rasyid dikenal publik sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah mendapat julukan “Raja OTT” karena perannya dalam sejumlah operasi tangkap tangan terhadap koruptor kelas kakap. Penyidik asal Bangkalan, Madura, ini juga termasuk dalam jajaran penyidik senior KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada masa kepemimpinan Firli Bahuri, sebuah proses yang kala itu menuai kritik luas dari publik.

Di Kementerian Haji dan Umrah, Harun dipercaya mengemban jabatan strategis sebagai pejabat eselon I, dengan tanggung jawab besar dalam pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah.


Pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan yang melibatkan pelapor dan pihak terlapor. Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji, gagal berangkatnya jamaah haji khusus dan umrah, tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, hingga permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.

Sejumlah pihak yang dipanggil berasal dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Beberapa perusahaan yang turut dimintai klarifikasi antara lain PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.

Harun menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak jamaah terlindungi.

“Negara hadir untuk memastikan jamaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dari sejumlah aduan yang diproses pada periode tersebut, dua laporan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama antara para pihak. Sementara aduan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, serta pendalaman materi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Lebih lanjut, Harun menekankan bahwa perlindungan jamaah menjadi prinsip utama dalam setiap proses penanganan aduan.

“Perlindungan jamaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jamaah,” tegasnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Haji dan Umrah dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan jamaah. Perkembangan penanganan setiap aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai tahapan proses yang berlaku.


Selain penanganan aduan secara langsung, Kementerian Haji dan Umrah juga akan mengoptimalkan penggunaan kanal Kawal Haji sebagai pusat pengaduan resmi bagi jamaah haji tahun 2026. Kanal ini disiapkan untuk menampung pengaduan jamaah, keluarga, maupun masyarakat umum terkait berbagai dinamika pelayanan haji di Tanah Suci.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa keberadaan kanal Kawal Haji sangat krusial untuk menampung keluhan yang selama ini kerap tumpah ke media sosial tanpa mekanisme penanganan yang jelas.

“Dengan adanya Kawal Haji, setiap masalah yang muncul—baik terkait akomodasi, katering, maupun transportasi—dapat segera direspons oleh petugas yang berwenang,” ujar Ichsan di Jakarta, Jumat malam, usai menjadi pemateri dalam Diklat Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 Hijriah.

Menurut Ichsan, kanal Kawal Haji juga berfungsi sebagai sarana klarifikasi atas isu-isu yang viral di ruang publik. Jika terdapat konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal tersebut agar segera ditindaklanjuti dan diluruskan berdasarkan fakta.

“Selama ini kanal ini cukup efektif dalam menyelesaikan berbagai dinamika, baik yang terjadi dalam tugas-tugas pelayanan maupun yang berkaitan dengan keberadaan jamaah kita di Tanah Suci,” katanya.

Kemenhaj juga mendorong peran aktif media dalam mengedukasi jamaah agar menggunakan jalur resmi dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan. Ichsan berharap jamaah lebih cermat dan bijak, dengan melaporkan kendala kepada petugas atau melalui aplikasi resmi, bukan langsung memviralkannya di media sosial.

“Dengan optimalisasi Kawal Haji, kami menargetkan penyelenggaraan haji 2026 yang lebih tenang dan terukur, di mana setiap masalah teknis dapat diselesaikan secara internal dan profesional, sehingga kekhusyukan ibadah para tamu Allah tetap terjaga,” pungkasnya.


Red/republik

Lebih baru Lebih lama