Jakarta Timur –||
Aparat Kepolisian dari Polsek Ciracas bersama unsur Pemerintah Kota Jakarta Timur terus menyelidiki dugaan penjualan obat keras golongan G secara ilegal yang diduga dilakukan oleh sebuah kios kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan kios berkedok penjual kosmetik diduga bebas menjual obat keras tanpa izin resmi.
Kanit Reskrim Polsek Ciracas, Iptu Hasnan Nasruki, membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Sudah saya dan anggota cek ke lapangan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penjualan obat keras tanpa izin,” ujar Iptu Hasnan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jejakpos.id, tampak sebuah kios yang beroperasi sebagai toko kosmetik namun diduga menjual obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl). Saat dimintai keterangan terkait perizinan, penjaga kios tidak dapat menunjukkan dokumen resmi izin penjualan obat keras.
Narasi dalam unggahan tersebut juga menegaskan bahwa Tramadol merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Situasi sempat memanas ketika penjaga kios, merasa terdesak oleh pertanyaan tim investigasi, secara spontan menghubungi seseorang yang diduga merupakan oknum aparat melalui telepon genggamnya.
Peristiwa ini kembali menyoroti maraknya peredaran obat keras ilegal yang disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya generasi muda, karena dijual bebas tanpa pengawasan medis.
Puluhan Ribu Obat Ilegal Dimusnahkan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama aparat penegak hukum telah memusnahkan 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyampaikan bahwa seluruh obat tersebut merupakan hasil razia terpadu di 10 wilayah kecamatan di Jakarta Timur.
“Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa,” tegas Munjirin.
Obat-obatan yang dimusnahkan antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl (Hexymer), Klorpromazin, dan Dekstrometorfan, yang seluruhnya tergolong obat keras dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Bahaya dan Efek Samping Obat Golongan G
Penyalahgunaan obat keras golongan G memiliki dampak serius bagi kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Beberapa efek samping berbahaya yang dapat ditimbulkan antara lain:
Tramadol: menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, kejang, halusinasi, penurunan kesadaran, hingga risiko kematian jika dikonsumsi berlebihan.
Trihexyphenidyl (Hexymer): memicu halusinasi, gangguan mental, perilaku agresif, gangguan irama jantung, serta ketergantungan psikis.
Amitriptilin dan Haloperidol: dapat menyebabkan gangguan sistem saraf pusat, gangguan jantung, penurunan kesadaran, dan efek fatal bila disalahgunakan.
Dekstrometorfan: jika dikonsumsi tidak sesuai dosis dapat menimbulkan euforia, halusinasi, kerusakan hati, hingga gangguan pernapasan.
Pihak berwenang menegaskan bahwa konsumsi obat-obatan tersebut tanpa resep dokter sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecanduan yang berujung pada tindak kriminal serta gangguan sosial.
Ancaman Pasal dan Hukuman
Penjualan obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, antara lain:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 197 UU Kesehatan, bagi pihak yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, jika terbukti merugikan konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Penegakan hukum secara tegas dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang yang membahayakan keselamatan publik.
Hingga kini, Polsek Ciracas masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penjualan obat keras ilegal tersebut.
Tr

