SPBU 34.452.37 di Indramayu Diduga Jadi Tempat Penampungan BBM Bersubsidi, Operator Disebut Sediakan Barcode





INDRAMAYU –||

 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.452.37 yang berlokasi di Jalan Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi lokasi penyaluran sekaligus penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tidak semestinya. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan.

Dari hasil pengamatan langsung, awak media mendapati banyak sepeda motor melakukan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen, di mana setiap kendaraan rata-rata membawa dua jerigen. Tidak hanya itu, pengisian BBM diduga dilakukan secara berulang-ulang oleh kendaraan yang sama, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, di lapangan juga beredar informasi bahwa barcode pengisian BBM subsidi diduga disediakan oleh operator atau petugas SPBU, sehingga mempermudah proses pengisian berulang dalam jumlah besar. Praktik ini kuat dugaan mengarah pada penyimpanan BBM subsidi di luar ketentuan, yang selanjutnya diduga akan disalurkan kembali untuk kepentingan tertentu atau dijual dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Aktivitas tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar, karena pengisian BBM subsidi dengan jerigen secara masif dinilai tidak lazim dan berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya konsumen yang berhak menerima BBM subsidi sesuai peruntukannya.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen maupun pengelola SPBU 34.452.37 terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.

Dugaan Pelanggaran Aturan Distribusi BBM Subsidi

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik pengisian dan penimbunan BBM subsidi di SPBU tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalurkan tidak sesuai peruntukannya, termasuk pengisian menggunakan jerigen tanpa izin resmi.

Peraturan BPH Migas

Menegaskan bahwa SPBU wajib menyalurkan BBM subsidi sesuai ketentuan, serta dilarang memfasilitasi pengisian berulang atau penggunaan barcode secara tidak sah.

Ancaman Sanksi Jika Terbukti

Jika aparat penegak hukum atau instansi terkait seperti BPH Migas, Pertamina, dan Kepolisian menemukan bukti pelanggaran, maka sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

Sanksi pidana sesuai UU Migas,

Sanksi administratif, mulai dari teguran keras, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin SPBU,

Pemutusan kerja sama dengan Pertamina sebagai badan usaha penyalur BBM.

Desakan Pengawasan dan Penindakan

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini akan terus dikembangkan sesuai dengan hasil konfirmasi dan temuan lanjutan di lapangan, serta membuka ruang klarifikasi dari pihak SPBU terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan informasi yang berkembang. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap.

Lebih baru Lebih lama