.
BEKASI – ||
Upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan toko obat ilegal di wilayah DKI Jakarta dan Kota Bekasi tampaknya masih menemui tantangan serius. Di saat aparat kepolisian gencar melakukan penertiban dan sebagian besar toko obat ilegal telah ditutup, sebuah toko yang diduga ilegal justru masih nekat beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, sebuah toko berkedok “Store Vave” yang berlokasi di Jalan Bengkong Raya RT 01/RW 02, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, diduga kuat menjual obat-obatan terlarang tanpa izin resmi. Obat-obatan tersebut antara lain Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), THP, serta berbagai jenis obat golongan benzodiazepin lainnya.
Ironisnya, obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan melalui fasilitas kefarmasian resmi tersebut dijual bebas kepada masyarakat, termasuk kalangan remaja. Aktivitas penjualan dilakukan secara terbuka, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum, seolah-olah kebal hukum.
Padahal, Kapolda Metro Jaya telah memberikan atensi khusus terhadap pemberantasan peredaran obat keras dan narkotika jenis tertentu yang kerap disalahgunakan. Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, dan benzodiazepin selama ini dikenal sebagai pemicu tindak kriminal, tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan kesehatan serius karena efek ketergantungan.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan toko tersebut. Mereka menilai aktivitas penjualan obat keras ilegal dapat merusak generasi muda dan menciptakan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kami khawatir, anak-anak muda dengan mudah beli obat itu, dampaknya bisa ke mana-mana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun mendesak agar Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penindakan tegas terhadap toko tersebut apabila terbukti melanggar hukum.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Jika dugaan penjualan obat keras tanpa izin ini terbukti, maka pemilik dan pengelola toko dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dipidana.
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU 36/2009)
Mengatur bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh pihak yang memiliki izin dan keahlian di bidang kefarmasian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berat.
Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, THP, dan benzodiazepin termasuk obat keras (Daftar G) yang wajib resep dokter dan dilarang diperjualbelikan secara bebas.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan segera menindak tegas praktik penjualan obat terlarang ini. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mendukung komitmen Kapolda Metro Jaya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menindak dugaan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Penegakan hukum yang adil tanpa kompromi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran ataupun perlindungan terhadap pelaku usaha ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, baik pemilik toko, pengelola, maupun pihak-pihak yang membekingi, harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketegasan APH juga menjadi ujian nyata atas komitmen pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Langkah tegas dan transparan diharapkan mampu memberikan efek jera, memulihkan kepercayaan publik, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Namun publik menanti langkah cepat dan nyata agar wilayah hukum Kota Bekasi benar-benar bersih dari peredaran obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik atau store modern
Red.

