Toko Obat Ilegal Daftar G Kembali Marak di Wilayah Hukum Polsek Kramat Jati, Diduga Ada Pembiaran Aparat






Jakarta Timur —

Aktivitas peredaran obat keras dan obat daftar G tanpa izin kembali marak di wilayah hukum Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur. Padahal sebelumnya, sejumlah toko sempat tutup setelah adanya sorotan media dan keluhan masyarakat. Namun ironisnya, hanya berselang beberapa minggu, toko-toko obat ilegal tersebut kembali beroperasi bahkan semakin berani dan terbuka.

Hasil pantauan dan investigasi sejumlah awak media di lapangan menemukan puluhan toko obat ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, tanpa pengawasan apoteker, dan tanpa resep dokter. Peredaran obat keras tersebut berlangsung bebas, baik siang maupun malam hari, seolah tidak tersentuh hukum.


Obat Keras Dijual Bebas Tanpa Resep

Dari hasil investigasi, toko-toko ilegal tersebut menjual berbagai jenis obat keras dan psikotropika yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui fasilitas kesehatan resmi. Beberapa obat yang ditemukan dijual bebas antara lain:

Tramadol

Heximer (Trihexyphenidyl/THP)

Alprazolam

Doble L

Riklona/Clonazepam



Serta berbagai jenis benzodiazepine lainnya

Obat-obatan tersebut bahkan dijual secara eceran maupun paket campuran yang dikenal di kalangan pengguna sebagai “obat penenang murah”. Tidak ada pemeriksaan medis, tidak ada resep dokter, dan tidak ada pencatatan identitas pembeli.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung lama.

“Sudah sering buka-tutup, tapi tidak pernah benar-benar diberantas. Kalau tutup, cuma sebentar, habis itu buka lagi,” ujarnya.

Tutup di Etalase, Aktif COD di Belakang

Lebih mengejutkan lagi, saat toko-toko tersebut dinyatakan tutup sementara, aktivitas penjualan diduga tetap berjalan melalui sistem COD (cash on delivery). Transaksi dilakukan secara tertutup dengan jaringan pelanggan tetap, sehingga peredaran obat ilegal tetap berlangsung meski pintu toko tampak tertutup.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan oknum dan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Bahkan, tidak sedikit warga yang menduga adanya “main mata” antara pelaku usaha obat ilegal dengan oknum tertentu.

Akan Klarifikasi ke Kapolsek Kramat Jati

Atas temuan tersebut, tim media berencana mengajukan klarifikasi resmi kepada:

Kapolsek Kramat Jati, AKP P.H. Siahaan, S.H., M.H.,

yang diketahui baru menjabat beberapa bulan terakhir.

Klarifikasi akan difokuskan pada beberapa poin krusial, di antaranya:

Mengapa peredaran obat daftar G bisa kembali marak setelah sempat ditutup.

Langkah penertiban apa saja yang telah dan sedang dilakukan.

Apakah ada dugaan pembiaran atau kelalaian aparat di wilayah hukumnya.

Bagaimana pengawasan terhadap praktik penjualan COD selama toko ditutup.

Peringatan Keras dari Tenaga Kesehatan dan BPOM

Tenaga kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berulang kali menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras dan psikotropika memiliki dampak serius bagi kesehatan dan keselamatan publik.

1. Tramadol

Menurut ahli farmasi klinis, penggunaan Tramadol tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan:

Depresi pernapasan

Muntah hebat

Gangguan kesadaran

Kejang

Ketergantungan dan gejala putus obat

BPOM menegaskan Tramadol adalah obat keras wajib resep.

2. Heximer (Trihexyphenidyl/THP)

Sering disalahgunakan untuk efek halusinasi, dengan efek samping berat seperti:

Gangguan mental dan psikotik

Kebingungan dan agresivitas

Gangguan penglihatan

Ketergantungan psikologis

3. Benzodiazepine (Alprazolam, Clonazepam, dll.)

Golongan psikotropika dengan risiko tinggi:

Ketergantungan fisik dan mental

Gangguan memori

Penurunan fungsi motorik

Overdosis hingga koma

Dokter spesialis kejiwaan menegaskan obat-obatan ini hanya boleh digunakan jangka pendek dan dengan diagnosis medis yang jelas.

Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Penyalahgunaan obat daftar G dinilai sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Dampak jangka panjangnya antara lain:

Kerusakan hati dan ginjal

Gangguan kejiwaan permanen

Risiko kecelakaan akibat efek sedatif

Perilaku kriminal akibat kecanduan

Kematian akibat overdosis

Kementerian Kesehatan dan BPOM secara tegas melarang peredaran obat daftar G tanpa izin karena dianggap merusak tatanan sosial dan kesehatan publik.

Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

Maraknya kembali toko obat ilegal di wilayah hukum Polsek Kramat Jati menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas penegakan hukum. Penutupan sementara tanpa tindakan tegas dinilai tidak menyelesaikan akar masalah, melainkan hanya memberi jeda sebelum aktivitas ilegal kembali berulang.

Tim media menyatakan akan terus melakukan pendalaman investigasi, termasuk menunggu tanggapan resmi Kapolsek Kramat Jati, serta mendorong aparat terkait untuk bertindak tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat keras ilegal.

Redaksi

Lebih baru Lebih lama