Tangerang —||
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar jaringan internasional. Sebanyak 25 kilogram sabu berhasil diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota di bawah naungan Polda Metro Jaya. Pengungkapan ini dinilai menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara sebelumnya yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Penangkapan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, dalam konferensi pers pada Rabu (18/2/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dan lintas wilayah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta koordinasi kepolisian di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur,” ujar Jauhari.
Diangkut Menggunakan Mobil Mewah
Menurut Kapolres, sabu seberat 25 kilogram bruto tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih. Narkotika itu diduga kuat berasal dari Medan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Tangerang serta Jakarta.
Namun demikian, jalur pengiriman terus berubah-ubah mengikuti arahan pengendali jaringan narkotika internasional.
Dari hasil pemantauan, kendaraan tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, tepatnya di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Disamarkan dalam Koper Perjalanan
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua koper yang berisi sabu dan disamarkan menyerupai barang bawaan perjalanan atau mudik.
“Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik, dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram,” jelas Kapolres.
Penangkapan di SPBU Surabaya
Setelah dilakukan pembuntutan intensif, kendaraan tersebut akhirnya berhenti di sebuah SPBU di wilayah Surabaya. Dengan bantuan Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Timur, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan bersama barang bukti sabu tersebut.
Terafiliasi Jaringan Narkotika Internasional
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur masuk narkotika, pemasok utama, serta pengendali jaringan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional, kasus ini dipastikan terhubung dengan jaringan narkotika internasional.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga ke aktor intelektualnya. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolres.
Tayang Surya nengala


