CIANJUR — ||
Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi dilaporkan mulai beroperasi di wilayah Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Kegiatan yang disebut baru berjalan hampir satu minggu itu menuai perhatian warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta kerusakan infrastruktur sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terlihat sejumlah unit kendaraan pengangkut material jenis sirtu (pasir dan batu) keluar masuk lokasi. Selain itu, beberapa alat berat berupa ekskavator juga tampak beroperasi melakukan pengerukan tanah. Aktivitas tersebut berlangsung cukup intens, sehingga memunculkan dugaan bahwa kegiatan tambang telah berjalan tanpa pengawasan optimal dari aparat berwenang.
Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak jangka panjang dari aktivitas galian tersebut, mulai dari potensi longsor, kerusakan jalan desa akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga pencemaran lingkungan. Mereka berharap ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan legalitas usaha serta standar keselamatan yang diterapkan.
“Kalau memang sudah berizin tentu tidak masalah, tapi kalau belum, kami khawatir dampaknya ke lingkungan dan keselamatan warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan — termasuk galian C — wajib memiliki perizinan berusaha serta dokumen lingkungan. Ketentuan tersebut diatur dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui rezim perizinan pertambangan, serta kewajiban perlindungan lingkungan yang diawasi instansi daerah.
Dari sisi hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU Minerba). Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang membuka kemungkinan sanksi administratif, perdata, hingga pidana apabila kegiatan usaha terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi perizinan dan dampak operasional. Transparansi dinilai penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai aturan tanpa merugikan lingkungan maupun warga sekitar.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pengelola kegiatan tambang terkait status perizinan maupun operasional di lokasi tersebut. Warga berharap penanganan cepat dilakukan guna mencegah potensi kerusakan yang lebih luas sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Taruna32


