Awak Media Dapat Perlakuan Tidak Menyenangkan Saat Konfirmasi Dugaan Penjualan Rokok Ilegal di Garut





GARUT — ||

Dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Perumahan Cubelerang, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali memicu perhatian publik. Temuan ini merupakan hasil investigasi awal tim awak media yang mendapati sejumlah produk rokok berbagai merek diduga beredar tanpa pita cukai resmi.

Saat melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga toko terkait legalitas produk yang dijual, tim awak media mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Upaya klarifikasi yang dilakukan secara persuasif disebut berujung pada penolakan dengan sikap yang dinilai arogan, bahkan disertai pengusiran secara kasar dari lokasi.




Tindakan tersebut dinilai sebagai perlakuan yang tidak menghormati kerja jurnalistik. Awak media menilai sikap tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan tugas pers dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Dalam prinsip kebebasan pers, jurnalis memiliki hak untuk melakukan konfirmasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Peristiwa ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penjualan rokok tanpa cukai yang berusaha ditutup-tutupi. Awak media menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan semata-mata untuk memastikan kebenaran informasi, bukan untuk memicu konflik.

Rokok ilegal merupakan barang kena cukai yang peredarannya diawasi ketat oleh negara. Penjualan tanpa pita cukai resmi berpotensi merugikan penerimaan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, serta melemahkan perlindungan konsumen. Produk tanpa pengawasan juga menimbulkan risiko terhadap kualitas dan keamanan bagi masyarakat.

Secara hukum, dugaan pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pihak yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda yang besarannya berkali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik selama dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan hukum.

Tim awak media menyatakan telah mengamankan dokumentasi berupa foto dan video sebagai bahan pendukung temuan di lapangan. Bukti tersebut rencananya akan diteruskan kepada Bea Cukai Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan ini. Penindakan tegas dinilai penting demi menjaga kepatuhan hukum, melindungi konsumen, serta menciptakan iklim usaha yang adil.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak toko yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi. Awak media tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang.

Red

Lebih baru Lebih lama