Diduga Cemari Sungai, Pabrik Tahu di Jalan Sri Kuning Nawang Sari Waleri Kendal Buang Limbah Cair Tanpa Pengolahan






Kendal – ||

Aktivitas sebuah pabrik tahu yang berlokasi di Jalan Sri Kuning, Desa Nawang Sari, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, diduga telah melakukan pembuangan limbah cair produksi langsung ke aliran sungai (kali) tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar lingkungan hidup.

Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, limbah cair hasil produksi tahu tersebut diduga dialirkan langsung ke badan sungai. Kondisi ini menyebabkan pencemaran air yang cukup serius, ditandai dengan perubahan warna air menjadi keruh, munculnya busa di permukaan sungai, serta bau busuk yang menyengat di sekitar aliran air.


Warga sekitar mengeluhkan kondisi sungai yang kini tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya. Selain berbau tidak sedap, air sungai yang tercemar juga menyebabkan rasa gatal pada kulit saat digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Dampak Lingkungan

Limbah cair dari industri tahu diketahui memiliki kandungan bahan organik yang tinggi seperti protein, karbohidrat, dan lemak. Apabila dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, limbah ini dapat mengalami proses penguraian secara anaerobik yang menghasilkan zat berbahaya seperti amoniak dan hidrogen sulfida.

Zat-zat tersebut dapat menurunkan kadar oksigen terlarut (Dissolved Oxygen/DO) dalam air, sehingga berdampak langsung terhadap kehidupan biota sungai. Penurunan kadar oksigen ini berpotensi menyebabkan kematian ikan serta organisme air lainnya, sekaligus merusak keseimbangan ekosistem perairan.

Selain itu, pencemaran limbah organik juga dapat memicu pertumbuhan mikroorganisme patogen yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Dampak Sosial dan Kesehatan

Tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, pencemaran limbah cair tahu juga membawa dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Bau busuk akibat gas hasil pembusukan limbah sangat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar aliran sungai.

Beberapa warga bahkan mengaku mengalami gangguan kesehatan berupa gatal-gatal pada kulit setelah bersentuhan dengan air sungai yang telah tercemar limbah produksi tahu tersebut.

Diduga Langgar Undang-Undang Lingkungan Hidup

Pembuangan limbah industri secara langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 60

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan:

Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan

Denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)

Selain itu, pelaku usaha juga berkewajiban mengelola limbah hasil kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam:

Pasal 59 Ayat (1)

Setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.

Masyarakat berharap adanya perhatian serta tindakan tegas dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, guna melakukan pengecekan langsung di lokasi serta menindak apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah industri.

Jika tidak segera ditangani, pencemaran ini dikhawatirkan akan berdampak lebih luas terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Waleri dan sekitarnya.

Lebih baru Lebih lama