Diduga Pembiaran, Aktivitas Tambang di Jalinsum Bandar Durian Beroperasi Tanpa Pengawasan Ketat




Bandar Durian —||

 Aktivitas pertambangan batu gunung (quarry) di jalur strategis Jalan Lintas Sumatera menuai sorotan masyarakat. Lokasi tambang berada di wilayah Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dikenal sebagai jalur vital mobilitas orang dan distribusi logistik antarwilayah di Sumatera.

Berdasarkan pantauan lapangan pada 17 Februari 2026, terlihat alat berat jenis excavator beroperasi di area tambang yang jaraknya relatif dekat dengan badan jalan utama. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait aspek keselamatan lalu lintas, pengawasan operasional, serta dampak lingkungan yang mungkin timbul.



Di lokasi, terpasang papan izin usaha pertambangan operasi produksi atas nama PT Sori Tua Munthe, dengan komoditas batu gunung (quarry besar) seluas 14,99 hektare di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan. Meski demikian, warga sekitar mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta standar keselamatan kerja dan keselamatan jalan nasional, mengingat posisinya berada di jalur strategis lintas Sumatera.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi longsor kecil, debu, getaran alat berat, hingga risiko gangguan lalu lintas. Mereka berharap ada pengawasan aktif dan transparan dari pihak terkait agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pengguna jalan.



Sorotan publik juga mengarah pada aparat penegak hukum, khususnya Polres Rantau Prapat, agar memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi. Masyarakat menilai penting adanya verifikasi lapangan, pemeriksaan kelengkapan izin, serta evaluasi standar keselamatan operasional.

Regulasi yang Berpotensi Terkait

Apabila ditemukan pelanggaran dalam operasional tambang, sejumlah ketentuan hukum nasional dapat menjadi rujukan, antara lain:



Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Mengatur kewajiban izin usaha, keselamatan kerja, reklamasi, serta perlindungan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur kewajiban AMDAL dan sanksi atas pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mengatur keselamatan pengguna jalan dan larangan aktivitas yang membahayakan lalu lintas.

Potensi Sanksi

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat berupa:

Sanksi administratif (peringatan, penghentian sementara, pencabutan izin)

Denda administratif atau pidana

Kewajiban pemulihan lingkungan

Tuntutan pidana bagi pihak yang lalai atau melanggar ketentuan keselamatan

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi teknis pertambangan, dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan menyeluruh agar aktivitas usaha tetap berjalan sesuai regulasi. Transparansi dan ketegasan dinilai penting demi menjaga keselamatan publik, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Joner s

Lebih baru Lebih lama