Diduga Serobot Lahan Warga Bumisari, PT.KIM Dinilai Kebal Hukum? Pemerintah Diminta Jangan Diam!






Selasa, 17 Febuari 2026 

JurnalinvestigasiMabes.com||

Nagan Raya - Ketegangan antara masyarakat Desa Bumisari dan pihak perusahaan kembali memanas. 


Sengketa lahan yang diduga melibatkan PT.Kharisma Iskandar Muda (PT. KIM) hingga kini belum menunjukkan titik terang. 


Warga mengaku resah dan merasa diperlakukan tidak adil atas persoalan yang mereka nilai sebagai bentuk penyerobotan lahan secara sepihak.




Masyarakat Bumisari, Kabupaten Nagan Raya, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penyelesaian konflik agraria yang mereka hadapi.


 Mereka menilai persoalan ini seolah mandek tanpa kejelasan, meski keluhan telah disampaikan ke berbagai pihak terkait.




Menurut sejumlah warga, lahan yang selama ini dikelola secara turun-temurun diduga telah masuk dalam area konsesi perusahaan tanpa kesepakatan yang transparan. 



Mereka mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh pihak perusahaan dan meminta pemerintah daerah turun tangan secara tegas.



“Kami hannya ngin keadilan. Ini tanah leluhur kami. 


Jangan sampai kami seperti dijajah di tanah sendiri,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.


Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Provinsi Aceh yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dan terbuka dalam menyelesaikan persoalan tersebut.


 Warga berharap pemerintah tidak sekadar menjadi penonton dalam konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.



Sengketa agraria seperti ini bukan hanya soal batas lahan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat.


 Lahan menjadi sumber mata pencaharian utama warga, sehingga ketika akses terhadap tanah terganggu, dampaknya langsung dirasakan secara ekonomi dan sosial.


Masyarakat juga mempertanyakan komitmen penegakan hukum.


Mereka meminta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan verifikasi menyeluruh terhadap izin usaha serta legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan.



 Jika ditemukan pelanggaran, warga mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Isu ini pun memunculkan pertanyaan publik : apakah perusahaan besar benar-benar patuh terhadap regulasi daerah dan nasional? Ataukah ada celah birokrasi yang membuat penyelesaian konflik menjadi berlarut-larut?



Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut. 


Pemerintah daerah juga diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat guna meredam spekulasi yang berkembang.



Masyarakat Bumisari menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi, namun meminta kehadiran investasi yang adil, transparan, serta menghormati hak-hak masyarakat lokal.


Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Provinsi Aceh dapat mengambil langkah tegas, terukur, dan berpihak pada keadilan demi menjaga stabilitas sosial di daerah tersebut.


" Kami mohon Bapak Bupati Nagan raya dan Bapak Gubernur Aceh agar memihak kepada keadilan rakyat jangan memihak perusahaan"


Konflik ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat kecil di tengah arus investasi dan ekspansi perusahaan besar. 


Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi, bukan tidak mungkin gejolak sosial akan semakin meluas.(***)


@Presiden Republik Indonesia – Prabowo Subianto


@Wakil Presiden Republik Indonesia – Gibran Rakabuming Raka


@Menteri Kehutanan Republik Indonesia


@Menteri Keuangan Republik Indonesia


@Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia


@Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia


@ Menteri Pertanahan RI 


@Panglima TNI


@Kapolri


@Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)


@Mahkamah Agung Republik Indonesia


@Kejaksaan Republik Indonesia


@Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)


@Kapolda Aceh


@Pangdam Iskandar Muda – Kodam Iskandar Muda


@Gubernur Aceh – Muzakir Manaf


@Wakil Gubernur Aceh – Fadhlullah


@Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)


@Inspektorat Aceh


@Bupati Nagan Raya


@DPRK Nagan Raya


@Sekda Nagan Raya


@Kapolres Nagan Raya


@Inspektorat Nagan Raya


@Dinas Pertanahan Nagan Raya


@Kejaksaan Negeri Nagan Raya


@Presiden Republik Indonesia – Prabowo Subianton


@Wakil Presiden Republik Indonesia – Gibran Rakabuming Raka


@Gubernur Aceh – Muzakir Manaf


@Bupati N

agan Raya


@Kapolres Nagan Raya


@Kejaksaan RI


@KPK RI



Redaksi 

( DMS)

# Tim Media investigasi Aceh 

Lebih baru Lebih lama