Batu Bara —||
Dugaan praktik perjudian mesin tembak ikan atau yang dikenal sebagai judi “ikan-ikan” di Jalan Besar Binjai Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang disebut berlangsung cukup lama ini memicu tuntutan investigasi menyeluruh karena dinilai berjalan terbuka di ruang publik.
Berdasarkan penelusuran informasi dari warga sekitar, mesin judi diduga beroperasi di lokasi yang mudah diakses masyarakat. Aktivitas disebut berlangsung dari siang hingga malam hari, dengan lalu-lalang pemain yang terlihat cukup ramai pada jam tertentu.
“Tempatnya bukan tersembunyi. Banyak yang tahu aktivitasnya. Kami bingung kenapa seperti tidak tersentuh,” ujar seorang warga Talawi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah warga juga menyebut adanya isu dugaan pihak tertentu yang membekingi operasional perjudian tersebut. Namun klaim ini masih sebatas informasi dari masyarakat dan belum terbukti secara hukum. Karena itu, warga mendesak aparat berwenang melakukan pemeriksaan independen dan transparan guna memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
Indikasi Pembiaran Jadi Sorotan
Pengamat sosial menilai, jika aktivitas perjudian benar berlangsung terbuka tanpa penindakan, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran. Situasi semacam ini dinilai berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Selain aspek hukum, warga mengkhawatirkan dampak sosial yang ditimbulkan. Judi dinilai berpotensi memicu masalah ekonomi keluarga, meningkatkan kecanduan, dan mengganggu ketertiban lingkungan.
“Yang dirugikan bukan hanya pemain, tapi keluarga dan lingkungan. Ini bisa jadi masalah sosial serius,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Apabila dugaan praktik perjudian tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Pasal ini mengatur bahwa pihak yang menawarkan atau menyediakan kesempatan berjudi dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun atau sanksi denda sesuai ketentuan hukum.
Penegakan aturan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
Desakan Audit dan Penertiban
Mencuatnya dugaan ini mendorong masyarakat meminta aparat kepolisian bersama instansi terkait melakukan investigasi lapangan secara terbuka. Publik juga mendorong adanya pengawasan internal guna memastikan penanganan berjalan profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Warga menegaskan bahwa klarifikasi resmi dan tindakan konkret sangat dibutuhkan agar tidak berkembang spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hingga laporan ini disusun, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional judi mesin ikan-ikan di wilayah Talawi. Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Jrm

