Kendal — ||
Lanjutan pemberitaan terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal terus menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., MM., belum menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah temuan data yang dipersoalkan awak media.
Ketiadaan penjelasan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis maupun masyarakat. Diskominfo Kendal sebelumnya disorot setelah muncul dugaan ketidaksesuaian data penggunaan anggaran, antara lain terkait belanja pemasangan iklan di media tertentu, laporan perawatan server yang diduga tidak sesuai kondisi lapangan, serta klaim jumlah jurnalis dalam kegiatan rilis pers.
Dalam salah satu dokumen kegiatan, Diskominfo disebut menganggarkan kuota hingga 500 jurnalis per kegiatan. Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, jumlah jurnalis yang hadir dilaporkan hanya sekitar 35 orang. Selisih angka yang cukup besar tersebut memicu dugaan adanya penggelembungan dalam laporan pertanggungjawaban anggaran.
Dugaan persoalan ini disebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025. Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci terkait transparansi penggunaan anggaran yang dipermasalahkan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Diskominfo Kendal telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Kendal. Meski demikian, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan yang ada.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa pimpinan Diskominfo disebut tengah berupaya mencari perlindungan administratif terkait polemik tersebut. Informasi ini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Sejumlah jurnalis menilai bahwa klarifikasi terbuka penting dilakukan guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Transparansi dianggap sebagai langkah utama untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Secara hukum, praktik penggelembungan anggaran dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang relevan antara lain Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagai pedoman untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.
Masyarakat kini menantikan sikap terbuka serta langkah konkret dari pihak berwenang guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran publik di Kabupaten Kendal.
Red

