Dugaan Praktik Terselubung Berkedok Terapi Pijat di Cianjur Jadi Sorotan Warga





Cianjur — ||

Sebuah tempat usaha yang mengatasnamakan layanan terapi pijat di kawasan Jalan sukamanah cugenang Kota Cianjur, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya praktik esek esek terselubung di lokasi tersebut. Informasi ini mencuat berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media di lapangan.

Dari keterangan yang dihimpun, salah satu terapis yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa tempat tersebut tidak hanya menyediakan layanan pijat relaksasi. Diduga terdapat penawaran layanan tambahan yang bersifat dewasa dengan tarif bervariasi, tergantung kesepakatan antara pelanggan dan terapis.

Temuan serupa juga dilaporkan berada di wilayah Jalan Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Saat dilakukan konfirmasi, pihak yang disebut sebagai perwakilan pengelola tempat tersebut tidak memberikan informasi detail terkait operasional usaha dan menolak memberikan kontak resmi dengan alasan privasi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar. Masyarakat menilai keberadaan usaha yang diduga menyimpang dari izin operasionalnya berpotensi melanggar norma sosial serta ketentuan peraturan daerah terkait ketertiban umum. Selain itu, aktivitas semacam ini dinilai dapat merusak citra lingkungan dan menimbulkan dampak sosial yang luas.

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, warga berharap aparat penegak hukum (APH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten dan Kota Cianjur segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan legalitas serta aktivitas operasional tempat usaha tersebut. Penertiban dinilai penting demi menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai sosial dan keagamaan yang dijunjung masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola usaha terkait dugaan yang beredar. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen maupun instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memperketat pengawasan terhadap usaha jasa pijat dan layanan sejenis agar tidak disalahgunakan sebagai kedok aktivitas yang melanggar aturan. Warga juga mendorong tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.

Tr32

Lebih baru Lebih lama