JAKARTA —||
Kasus dugaan keterlibatan perwira kepolisian dalam jaringan narkotika kembali menjadi sorotan publik setelah penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan kepemilikan narkotika dan psikotropika, serta aliran dana yang disebut-sebut bersumber dari bandar narkoba untuk pembelian kendaraan mewah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara yang menilai kecukupan alat bukti. Penyidik menerapkan pasal pidana terkait narkotika dan psikotropika sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan penyidik, perkara ini tidak berdiri sendiri. Selain dugaan kepemilikan narkotika, muncul informasi mengenai permintaan kendaraan mewah jenis Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari jaringan narkoba. Dugaan tersebut memperluas dimensi perkara, dari pelanggaran narkotika ke indikasi penyalahgunaan jabatan.
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Tekanan Internal Kuasa hukum mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Asmuni, menyatakan kliennya — AKP Malaungi — mengalami tekanan untuk menyediakan kendaraan tersebut. Tekanan itu, menurutnya, berkaitan dengan isu setoran rutin dari jaringan narkoba yang beredar di lingkungan tertentu.
Pihak kuasa hukum menyebut adanya permintaan dana tambahan yang diduga dimaksudkan untuk meredam pemberitaan. Pernyataan ini menjadi salah satu materi yang kini turut didalami penyidik guna menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum lebih lanjut.
Dugaan Kesepakatan dengan Bandar Narkoba Dalam keterangannya, kuasa hukum juga mengungkap adanya komunikasi antara AKP Malaungi dengan seorang terduga bandar narkoba bernama Koko Erwin. Disebutkan bahwa pihak bandar menawarkan bantuan dana dengan imbalan kelonggaran aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Bima.
Dana yang dikirim disebut dilakukan bertahap melalui rekening pihak ketiga, dengan nilai mencapai Rp1 miliar sebagai pembayaran awal. Dugaan kesepakatan ini kini menjadi fokus penting penyidikan karena menyentuh potensi kolusi dan penyalahgunaan kewenangan.
Pendalaman dan Dampak Institusional Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Wilayah hukum yang turut disebut dalam perkara berada di bawah naungan Polda Nusa Tenggara Barat. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, termasuk membuka kemungkinan penetapan pihak lain jika ditemukan bukti tambahan.
Informasi perkara juga telah dikutip dan diberitakan oleh kantor berita nasional Antara, menandakan tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana dugaan penyalahgunaan jabatan dapat beririsan langsung dengan kejahatan narkotika — sebuah kombinasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik. Penanganan perkara secara terbuka menjadi krusial untuk memastikan akuntabilitas sekaligus menjaga integritas institusi.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Aparat menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Red




