Fungsionaris PPP: "Selama Gugatan Muktamar X Berlanjut, Mukernas Tak Memiliki Landasan Hukum







JAKARTA, - ||

Beberapa Fungsionaris PPP, Kamis (12/2-26), mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka diantaranya adalah; M. Thobahul Aftoni Ketua DPP PPP masa bakti 2021-2026, Subadri Ushuludin Ketua DPW PPP Banten dan Syaiful Hakim Ketua DPC PPP Kota Tegal. Didampingi Lawyer, ketiganya merupakan para pihak yang menggugat keabsahan Muktamar X PPP. 


Kepada awak media, Aftoni menjelaskan, bahwa kedatangannya ke PN Jakpus adalah dalam rangka memenuhi panggilan Hakim untuk mengikuti persidangan atas Gugatan Muktamar PPP yang mengklaim Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP. 


"Isu gugatan kami di PN dicabut atau dihentikan itu tidak benar, buktinya hari ini kami datang ke PN Jakarta pusat, dalam rangka memenuhi undangan dari pengadilan negeri atas gugatan yang kami ajukan," tegas Aftoni yang akrab disapa Toni. 


Masih menurut Toni, adapun Gugatan tersebut disampaikan di dua Pengadilan, pertama gugatan perdata di Pengadilan Negeri, dan kedua Gugatan terkait TUN di PTUN. 


“Kami mengajukan Gugatan.ke PN Jakpus, sebab kami menganggap bahwa, klaim Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketum PPP itu tidak benar, dan tidak sah menurut mekanisme Muktamar X. Kedua ke PTUN kami mengajukan gugatan terhadap keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum baik SK Menkum tanggal 1 Oktober 2025 maupun Surat Keputusan Menteri Hukum tanggal 6 Oktober tentang perubahan pengurus DPP PPP 2025-2030,” jelas Toni. 


Gugatan di PTUN teregistrasi dengan nomor perkara Nomor Perkara: 444/G/2025/PTUN-JKT. Sedangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara Nomor Perkara: 444/G/2025/PTUN-JKT. 


“Sekali lagi kami sampaikan bahwa, langkah hukum yang kami ambil ini sungguh-sungguh, demi menjunjung tinggi asas keadilan hukum, jika ada pihak yang menilai gugatan kami tidak serius, itu artinya mereka sedang panik. Hehe," seloroh Toni.  


Adapun menyikapi terkait dengan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP, yang diselenggarakan oleh Mardiono, dimana salah satu rekomendasinya akan melakukan evaluasi Pengurus DPP PPP yang tidak aktif, Toni mengaku tidak begitu mengkhawatirkan. 


Malah menurut Toni, pelaksanaan Mukernas tersebut tidak ada dasar hukumnya. Alias, tidak jelas legalitasnya. 


“Kami tidak begitu khawatir dengan Mukernas yang sudah diselenggarakan mengatasnamakan DPP PPP tersebut, dasar hukumnya gak jelas. AD/ART hasil Muktamar X belum selesai di sempurnakan, jadi mereka Mukernas pakai dasar apa? Bagi kami itu hanya agenda kumpul biasa yang di formalkan. Tidak ada keputusan yang mengikat secara aturan partai. Kami hanya akan mengakui seluruh putusan partai setelah AD/ART selesai disempurnakan, dan susunan pengurus DPP PPP dilengkapi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi DPP PPP selesaikan dulu 2 tugas pokok tersebut sebelum berlanjut ke agenda konsolidasi partai ke tahap berikutnya," pungkasnya. (FC-G65/RA)

Lebih baru Lebih lama