BIREUEN - Sejumlah kejanggalan serius mencuat dalam proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dr. Nurul, pegawai Puskesmas Peulimbang, terhadap Kepala Biro (Kabiro) Jurnal Investigasi Mabes Bireun. Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar atas profesionalitas dan transparansi penanganan perkara di Polres Bireuen.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya pemberitaan berjudul “Pegawai Senior Bongkar Laporan Dugaan Palsu KTU Puskesmas Peulimbang”. Dalam berita tersebut, seorang narasumber mengungkapkan bahwa ia menyaksikan langsung pemeriksaan terhadap Os Vina yang dilakukan oleh dr. Nurul, dengan hasil tidak ditemukan luka maupun kelainan fisik.
Namun, dalam proses penyidikan yang berjalan, ditemukan sejumlah fakta yang dinilai janggal dan telah diverifikasi berdasarkan bukti konkret.
Catatan Pemeriksaan Tidak Jelas
Kepala UGD Puskesmas Peulimbang, Azizi, mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menulis catatan pemeriksaan atas nama Os Vina yang tercatat di unit UGD. Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan lemahnya administrasi medis dalam perkara yang seharusnya bersifat sensitif dan krusial.
Visum Digunakan di Dua Institusi Berbeda
Keanehan lain muncul dari penggunaan visum milik Os Vina yang tercatat digunakan sebagai barang bukti di dua tempat berbeda, yakni Polsek Jeunib dan Polres Bireuen. Lebih jauh, terdapat perbedaan penandatangan visum :
-
Visum di Polsek Jeunib ditandatangani dr. Nurul
-
Visum di Polres Bireuen justru ditandatangani Dokter Rina
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dan rantai administrasi dokumen medis tersebut.
Visum Diduga Tidak Memenuhi Prosedu
Penyidik Pembantu BRIPKA Taufiq, S.H., menyatakan visum tersebut sah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa visum tersebut tidak dilengkapi surat pengantar resmi dari kepolisian dan pemeriksaan tidak didampingi petugas polisi, yang secara prosedural menjadi syarat penting dalam pembuatan visum et repertum
Keterangan Penyidik Tidak Konsisten
Dalam perkembangan penyidikan, ditemukan inkonsistensi keterangan penyidik. Pada awalnya disebutkan bahwa penyidik tidak pernah menerima visum, namun kemudian dinyatakan bahwa barang bukti dari pelapor justru mencakup visum serta keterangan saksi Os Vina.
Penetapan Tersangka Dinilai Terlalu Cepat
Kabiro Jurnal Investigasi Mabes Bireun mengaku terkejut dengan penetapan status tersangka yang dilakukan secara cepat, tanpa didahului klarifikasi, hak jawab, maupun koreksi informasi sebagaimana prinsip keberimbangan dan fakta jurnalistik.
Upaya Klarifikasi Belum Direspons
Tim Kabiro JurnalInvestigasiMabes.com Bireun menyatakan telah berupaya menemui Kanit Penyidikan untuk memperoleh penjelasan berimbang. Upaya tersebut termasuk penyampaian pesan melalui WhatsApp kepada Kapolres Bireuen guna memfasilitasi pertemuan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Bahkan sebelumnya, awak media juga dua kali menemui Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr. Inwan, untuk meminta penjelasan terkait dugaan rekayasa visum di Puskesmas Peulimbang, namun tidak memperoleh keterangan.
“Kami menyampaikan fakta-fakta ini bukan untuk menuduh pihak mana pun, melainkan demi menjaga transparansi proses hukum dan integritas institusi kepolisian,” ujar perwakilan Kabiro Jurnal Investigasi Mabes Bireun.
Pihak media menegaskan siap membuka ruang klarifikasi bagi Polres Bireuen, Kanit Penyidikan, maupun pihak terkait lainnya. Setiap tanggapan resmi akan dipublikasikan secara utuh dan berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data dan bukti yang telah diverifikasi. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. Klarifikasi dapat disampaikan melalui redaksi media.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
@Presiden Republik Indonesia
@Prabowo Subianto
@Wakil presiden Republik Indonesia
@Kapolri Listyo Sigit Prabowo
@Panglima TNI
@ Kejaksaan RI
@Sutiyoso
@BudiGunawan
@Komjen Wahyu widada
@Ahmad Dofiri
@marzukialba_bd91
@sahabatomjuki
@kapolda_aceh
@Dpr RI
@Gubenur Aceh
@Muzakir manaf
@Dpra Aceh
@Dpd RI
@Dprk Bireuen
@ Bupati Bireuen
@Sekda Bireuen
@Menteri kehutanan RI
@Menteri kesehatan RI
@Mamakamah Agung RI
@ Menteri ESDM RI
@Menteri Pertanahan RI
@ Persatuan IDI RI
@ Inspektorat Aceh
@ Kejaksaan Aceh
@spripimpoldaaceh
@spripim.polri
@bidhumaspoldaaceh
@divisihumaspolri
@polisi_peduli
@halo_polisi
@polisi_indonesia
@polisirepublikindonesia
#bidhumaspoldaaceh #brimobaceh #poldaacehmeutuah #polripresisi #bangkitbersamapoldaaceh# Propam Polda Aceh #Propam Mabes polri
( ALRAS)
# Tim Media investigasi Aceh

