Malang, www.jurnalinvestigasimabes.com -panas terik matahari memecah keresahan di ujung timur sana, setelah mendapatkan informasi kami bergerak ke arah timur di sana kami menemukan barang bukti pupuk bersubsidi di petani.
Tim mulai investigasi asal usul pupuk, ternyata ada di suatu kios seputaran nara sumber ketika kita datangi dan konfirmasi ijin dan dokumen si penjual tidak bisa menunjukkan surat ijin edar jual.jumat 27 February 2026.
Penjual pupuk bersubsidi bebas melenggang tanpa legalitas bertentangan dengan permentan nomor 15 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi yang mempertegas bahwa penyaluran harus tepat sasaran
undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan terkait peredaran pupuk tidak sesuai dengan keperuntukannya.
Bagi si penjual ancaman hukuman penjara 2 tahun sedangkan sangsi kelompok bisa dicabut izinnya penyitaan barang bukti hingga pidana 5 sampai 20 tahun.
Jelas hal ini Memicu kecemburuan sosial di antara kelompok tani yang sudah sah berlegalitas.
tim investigasi terus bergerak ke arah utara setelah mendapatkan beberapa keterangan dari si penjual kami menemui distributor mengaku tak tau menahu sangat mencurigakan gelagat pemasok kios di Purwodadi.
Hasil temuan kami di lapangan sangat berbanding terbalik dengan harga standar yang ditentukan pemerintah sehingga jelas peredaran pupuk bersubsidi tanpa legalitas yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan rdkk.
memberatkan petani itu sendiri karena di kios tanpa legalitas bisa menjual dengan harga tinggi 1 karung dihargai 200.000 sehingga jika 1 kuintal 2 karung itu Rp 400.000.
sedangkan harga dari pemerintah sudah ditetapkan 1 kuwintal kisaran Rp.120.000.
Setelah mengamati dan mencermati tim menduga kurangnya pengawasan kontrol dari petugas di lapangan menjadi pemicu baru problematika pupuk bersubsidi.
Atau memang ada kerjasama yang fi kemas rapi untuk memuluskan operandi.
Harapan kami petugas berwenang semakin intens sweeping bekerja sama dengan RT atau masyarakat yang peduli dengan nasib petani kita untuk menekan kios nakal, jika mencurigakan segera melapor ke petugas atau Polsek terdekat.Oren-LIN


