Lagi-Lagi Rokok Ilegal Diduga Beredar di Bayongbong, Pemilik Warung Akui Jual Tanpa Pita Cukai





Garut, 19 Februari 2026 – ||

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Garut. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di sebuah warung kelontong yang berada di Kecamatan Bayongbong.

Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan rokok dengan harga jauh di bawah standar harga pasaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan pengecekan di warung tersebut, ditemukan sejumlah bungkus rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Rokok-rokok tersebut diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang cukai hasil tembakau.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada tanggal 19 Februari 2026, pemilik warung berinisial (Uj) tidak membantah adanya praktik penjualan rokok ilegal tersebut. Ia mengakui bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut telah dijual selama kurang lebih dua bulan terakhir.

“Iya, sudah hampir sekitar dua bulan lebih menjual rokok tersebut. Barangnya dikirim oleh sales,” ungkapnya.

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, serta berpotensi merugikan konsumen karena tidak terjaminnya kualitas produk yang beredar di pasaran.

Penjualan rokok ilegal di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam:

Pasal 54, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56, yang juga mengatur sanksi bagi pihak yang menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai ilegal tanpa pita cukai.

Atas temuan ini, awak media berencana akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak terkait, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Barat, guna dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan adanya praktik peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang tanpa izin serta menjaga ketertiban dan perlindungan konsumen di Indonesia.


Dera/red

Lebih baru Lebih lama