Laporan Investigasi: Diduga Langgar Juknis Pendirian Madrasah, RA Ar-Rahim Berdiri ±100 Meter dari RA Bintang di Cipayung Depok





Depok — Minggu, 15 Februari 2026

Latar Belakang

RA Bintang yang berlokasi di Jalan Utan Jaya, Gang Batu Alam 3 No. 81 RT 06 RW 03, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, telah beroperasi sejak 2002 di bawah naungan Yayasan Adimah Adam. Lembaga pendidikan anak usia dini ini dipimpin oleh Lily Agus Kurniati, dengan operasional harian dikelola Kepala Sekolah Arief Dona, S.Pd. Pada tahun ajaran 2025–2026, RA Bintang tercatat memiliki sekitar 30 peserta didik.

Sebagai salah satu lembaga RA yang telah lama melayani masyarakat sekitar, RA Bintang menjalankan kegiatan pembelajaran sesuai standar pendidikan anak usia dini di bawah pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia. Keberadaannya menjadi akses penting pendidikan prasekolah bagi warga Pondok Jaya dan sekitarnya.


Tim investigasi menemukan berdirinya lembaga RA baru bernama RA Ar-Rahim yang berlokasi di area Masjid Jami Baiturrahim, dengan jarak diperkirakan hanya sekitar ±100 meter dari RA Bintang.

Kedekatan lokasi ini menimbulkan dugaan pelanggaran prinsip sebaran pendirian lembaga RA, yang dalam praktik petunjuk teknis (juknis) menghendaki jarak antarlembaga sejenis agar tidak terjadi penumpukan dalam satu wilayah.

Selain itu, berdasarkan temuan sementara, RA Ar-Rahim disebut belum memiliki peserta didik terdaftar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan riil masyarakat yang melatarbelakangi pendiriannya. Di sisi lain, keberadaan RA baru berpotensi memengaruhi keberlangsungan lembaga yang telah lebih dahulu beroperasi.

Tinjauan Regulasi

Pendirian RA harus merujuk pada ketentuan teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang mengatur bahwa pembukaan madrasah oleh masyarakat wajib memenuhi sejumlah unsur, antara lain:

Analisis kebutuhan riil masyarakat dan daya tampung lembaga yang sudah ada

Sebaran lembaga agar tidak terjadi penumpukan

Kelayakan lokasi dan sarana prasarana

Verifikasi lapangan oleh otoritas Kemenag sebelum izin diterbitkan

Jika dugaan jarak yang sangat dekat serta ketiadaan peserta didik tersebut terbukti, maka terdapat indikasi bahwa proses perizinan perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan juknis yang berlaku.

Persoalan Lokasi di Area Masjid

Pendirian lembaga pendidikan di area masjid menuntut kejelasan aspek legal dan tata ruang. Masjid pada prinsipnya berfungsi sebagai tempat ibadah, sehingga penggunaan sebagian area untuk kegiatan pendidikan formal harus didukung izin yang sah, status lahan yang jelas, serta kelayakan fasilitas pendidikan anak usia dini.

Tanpa dasar administrasi dan teknis yang memadai, penggunaan ruang ibadah untuk kegiatan pendidikan formal berpotensi menimbulkan persoalan kepatutan fungsi fasilitas publik.

Dampak Sosial dan Pendidikan

Kondisi dua lembaga sejenis dalam jarak sangat dekat berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain:

Persaingan antarlembaga pendidikan

Gangguan stabilitas operasional lembaga yang telah lama berdiri

Potensi gesekan sosial di masyarakat

Ketimpangan pemerataan akses pendidikan di wilayah lain

Alih-alih memperluas layanan pendidikan anak usia dini, penumpukan lembaga dalam satu titik dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem pendidikan lokal.

Tuntutan Klarifikasi dan Transparansi

Atas temuan ini, tim investigasi mendorong Kantor Kementerian Agama Kota Depok untuk memberikan penjelasan terbuka terkait:

Dokumen perizinan pendirian RA Ar-Rahim

Hasil verifikasi lapangan mengenai jarak antarlembaga

Legalitas penggunaan area masjid sebagai lokasi RA

Analisis kebutuhan masyarakat yang menjadi dasar pendirian

Rekomendasi

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan juknis pendirian madrasah atau prosedur perizinan, otoritas terkait diharapkan melakukan:

Evaluasi menyeluruh izin operasional

Pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan

Pembekuan atau pencabutan izin bila pelanggaran terbukti

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas regulasi pendirian madrasah sekaligus melindungi kepentingan pendidikan masyarakat.


Hingga laporan ini disusun, pihak pengelola RA Ar-Rahim belum memberikan keterangan resmi terkait proses perizinan lembaga tersebut. Tim investigasi menyatakan akan terus melakukan pendalaman data serta konfirmasi kepada pihak berwenang guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan.

Lebih baru Lebih lama