Perambahan Hutan Lindung Ie Mirah Diduga Libatkan Mafia Tanah, Negara Dipertanyakan: Pemerintah Daerah ke Mana?

 




Senin, 2 Febuari 2026

JurnalinvestigasiMabes.com||

Aceh Barat Daya — Dugaan perusakan hutan dan hutan lindung di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kian membuka wajah buram tata kelola lingkungan hidup dan lemahnya penegakan hukum di Aceh.



Aktivitas ilegal yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu tidak hanya merusak kawasan konservasi negara, tetapi juga menyeret indikasi keterlibatan mafia tanah serta dugaan pembiaran sistematis oleh sejumlah pihak yang seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan.



Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan keterangan warga setempat, kawasan yang secara hukum berstatus hutan lindung diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan durian skala besar, lengkap dengan sejumlah bangunan permanen. Luas lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar ±2.000 hektare.




Seorang warga Ie Mirah berinisial EW menyebutkan bahwa kebun tersebut diduga dikuasai oleh Keluarga Besar pengusaha Tionghoa yang berinisial LN dan EL, yang disebut-sebut berdomisili di Kabupaten Nagan Raya serta jaringan usaha hingga ke luar negeri. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.



Ironisnya, aktivitas perambahan berskala besar ini diduga berlangsung tanpa hambatan berarti. Mulai dari tingkat pemerintahan desa, Kecamatan Babahrot, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, hingga Pemerintah Provinsi Aceh, dinilai tidak menunjukkan langkah tegas untuk menghentikan maupun menertibkan dugaan pelanggaran tersebut.



Situasi ini memicu kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran, lemahnya pengawasan, bahkan dugaan kongkalikong dalam penguasaan kawasan hutan lindung. Sejumlah sumber masyarakat menduga kuat adanya peran mafia tanah, dengan modus yang disinyalir meliputi pemalsuan dokumen, klaim sepihak atas lahan negara, serta indikasi keterlibatan oknum yang tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang.



Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas menyebutkan bahwa hutan lindung memiliki fungsi strategis sebagai sistem penyangga kehidupan, mulai dari pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, hingga menjaga keseimbangan ekosistem.



 Setiap bentuk perusakan hutan lindung merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.



Dampak kerusakan hutan lindung Ie Mirah kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Mata air dilaporkan mengering saat musim kemarau, sementara ancaman banjir dan tanah longsor meningkat saat curah hujan tinggi. Kondisi ini memperbesar risiko keselamatan warga, di tengah krisis lingkungan yang diperparah oleh perubahan iklim.



Gelombang kemarahan publik pun kian meluas. Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah agar tidak lagi tutup mata dan berhenti melempar tanggung jawab.



“Bupati Aceh Barat Daya jangan hanya diam. Negara harus hadir melindungi hutan lindung,” tegas seorang warga Ie Mirah.

“Gubernur Aceh jangan sebatas janji. Perambahan hutan harus dihentikan sekarang juga,” ujar seorang aktivis lingkungan.

“Kementerian terkait harus bertindak nyata, bukan sekadar pernyataan normatif,” tambah warga lainnya.


 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, membongkar aktor intelektual di balik dugaan mafia tanah, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.



Lebih jauh, publik menuntut pemulihan fungsi hutan lindung serta perlindungan bagi warga terdampak agar kerusakan lingkungan tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang.


Jika negara terus absen, maka yang tersisa hanyalah bencana demi bencana—dan keadilan yang semakin menjauh dari rakyat.(***)


@Presiden Republik Indonesia 

@Prabowo Subianto 

@Wakil presiden Republik Indonesia 

@Kapolri Listyo Sigit Prabowo 

@Panglima TNI 

@Sutiyoso

@BudiGunawan

@Komjen Wahyu widada 

@Ahmad Dofiri

@marzukialba_bd91

@sahabatomjuki

@kapolda_aceh

@Dpr RI 

@Gubenur Aceh

@Muzakir manaf

@Dpra Aceh 

@Dpd RI 

@Dprk Abdya 

@Menteri kehutanan RI 

@Menteri pertanahan RI 

@ Menteri ESDM RI 

@Menteri Pertanahan RI 

@spripimpoldaaceh

@spripim.polri

@bidhumaspoldaaceh

@divisihumaspolri

@polisi_peduli

@halo_polisi

@polisi_indonesia

@polisirepublikindonesia


#bidhumaspoldaaceh #brimobaceh #poldaacehmeutuah #polripresisi #bangkitbersamapoldaaceh



# TIM MEDIA INVESTIGASI ACEH 

Lebih baru Lebih lama