GARUT —||
Intimidasi terhadap wartawan yang sedang mengungkap dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Garut memicu kecaman keras dari Pemimpin Redaksi JurnalInvestigasiMabes.com sekaligus pakar hukum, Frof Sutan Nasomal. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman pers yang tidak bisa ditoleransi.
Peristiwa itu terjadi saat wartawan JurnalInvestigasiMabes.com menjalankan investigasi lapangan terkait dugaan praktik peredaran obat ilegal. Alih-alih menghormati kerja jurnalistik, oknum yang diduga terkait jaringan peredaran tersebut justru melakukan intimidasi, pengancaman, serta penyebaran foto wartawan disertai tudingan sebagai “cepu”. Tindakan ini dinilai sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Poto bersama kapores garut
Frof menegaskan, pola intimidasi seperti ini kerap menjadi cara pihak-pihak tertentu untuk menutup dugaan praktik melawan hukum agar tidak terungkap ke publik.
“Yang harus diberantas adalah mafia peredaran obat dan narkoba ilegal yang merusak masyarakat — bukan wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Membungkam pers adalah bentuk perlawanan terhadap transparansi,” tegasnya.
Menurutnya, intimidasi terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan personal, melainkan ancaman terhadap prinsip demokrasi. Kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk mencari dan menyampaikan informasi tanpa tekanan.
Redaksi menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Polres Garut dan tengah menyiapkan laporan resmi atas dugaan intimidasi tersebut. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan sekaligus pesan tegas bahwa praktik teror terhadap pers tidak boleh dibiarkan.
Frof menilai, jika intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, hal itu dapat menjadi preseden berbahaya yang melemahkan pengawasan publik terhadap dugaan kejahatan, termasuk peredaran obat ilegal yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Upaya menekan wartawan justru memperkuat dugaan bahwa ada pihak yang takut praktiknya terbongkar,” ujarnya.
Redaksi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal investigasi dugaan peredaran obat ilegal sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis di lapangan. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas terhadap segala bentuk intimidasi, serta memprioritaskan pemberantasan jaringan peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Ketika wartawan diintimidasi, yang terancam bukan hanya profesi jurnalistik, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Taruna 32


