Bandung – ||
Polrestabes Bandung melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil menertibkan toko obat ilegal yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya. Tindakan tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.
Toko obat ilegal tersebut berlokasi di Jalan Perintis No. 3, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat ini, lokasi telah dipasang garis polisi (police line) dan tengah menjalani penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran obat terlarang dan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan kesehatan publik.
“Polrestabes Bandung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran obat terlarang. Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat ilegal di lingkungannya.
Pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu
Ancaman hukuman: Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar
Ancaman hukuman:
Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jika dalam penyidikan ditemukan unsur narkotika Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara berat hingga seumur hidup, tergantung jenis dan jumlah barang bukti.
Dera /red

