Rumah di Wanaraja Garut Diduga Jadi Tempat Penjualan Obat Keras Ilegal, Tramadol hingga Benzo Dijual Bebas

 





GARUT, JAWA BARAT — ||

Hasil investigasi tim awak media menemukan sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat penjualan obat keras ilegal di Jalan Karangpawitan, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Rumah tersebut disinyalir menjual berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Hexymer, THP, hingga obat golongan benzodiazepin (benzo) secara bebas tanpa resep dokter.

Berdasarkan pantauan di lapangan, obat-obatan tersebut dapat dibeli oleh siapa pun tanpa pemeriksaan medis, tanpa resep resmi, dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Obat-obatan tersebut dikenal luas sebagai “pil koplo” karena efeknya yang dapat menyebabkan teler, mabuk, halusinasi, hingga kehilangan kesadaran apabila dikonsumsi tidak sesuai dosis atau disalahgunakan. Ironisnya, penjualan diduga berlangsung secara terbuka dan berulang, seolah kebal terhadap hukum.

Efek Berbahaya Obat Keras Jika Disalahgunakan

Tramadol dan obat sejenisnya sejatinya adalah obat keras yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menimbulkan berbagai efek berbahaya, antara lain:

Pusing berat dan mual

Gangguan pernapasan

Penurunan kesadaran hingga pingsan

Halusinasi dan gangguan kejiwaan

Ketergantungan (adiksi)

Kerusakan hati dan ginjal

Risiko overdosis yang dapat berujung kematian

Sementara itu, benzodiazepin yang termasuk obat penenang memiliki risiko tinggi jika digunakan tanpa pengawasan medis. Konsumsi jangka panjang atau berlebihan dapat menyebabkan kerusakan fungsi otak, gangguan memori, depresi berat, hingga ketergantungan akut.

Dampak Konsumsi Jangka Panjang

Penyalahgunaan obat keras dalam jangka panjang bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga berdampak serius pada kondisi mental dan sosial penggunanya. Banyak kasus menunjukkan bahwa konsumsi obat-obatan ini memicu:

Penurunan produktivitas

Perilaku agresif dan tidak terkendali

Gangguan kepribadian

Tindak kriminal akibat pengaruh zat

Rusaknya masa depan generasi muda

Melanggar Undang-Undang dan Terancam Pidana Berat

Praktik penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan BPOM tentang Pengawasan Obat dan Makanan

Pasal 435 dan Pasal 436 UU Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran obat keras ilegal

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis, jumlah, dan dampak dari obat yang diedarkan secara ilegal.

Desakan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Atas temuan ini, masyarakat dan awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek setempat, Polres Garut, serta instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Kesehatan, untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas.

Peredaran obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius yang merusak kesehatan publik dan masa depan generasi bangsa. Penindakan tegas tanpa pandang bulu dinilai penting agar memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran obat-obatan memabukkan di wilayah Garut dan sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan

Am007


Lebih baru Lebih lama