GARUT, JAWA BARAT — ||
Hasil investigasi tim awak media menemukan sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat penjualan obat keras ilegal di Jalan Karangpawitan, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Rumah tersebut disinyalir menjual berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Hexymer, THP, hingga obat golongan benzodiazepin (benzo) secara bebas tanpa resep dokter.
Berdasarkan pantauan di lapangan, obat-obatan tersebut dapat dibeli oleh siapa pun tanpa pemeriksaan medis, tanpa resep resmi, dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Obat-obatan tersebut dikenal luas sebagai “pil koplo” karena efeknya yang dapat menyebabkan teler, mabuk, halusinasi, hingga kehilangan kesadaran apabila dikonsumsi tidak sesuai dosis atau disalahgunakan. Ironisnya, penjualan diduga berlangsung secara terbuka dan berulang, seolah kebal terhadap hukum.
Efek Berbahaya Obat Keras Jika Disalahgunakan
Tramadol dan obat sejenisnya sejatinya adalah obat keras yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menimbulkan berbagai efek berbahaya, antara lain:
Pusing berat dan mual
Gangguan pernapasan
Penurunan kesadaran hingga pingsan
Halusinasi dan gangguan kejiwaan
Ketergantungan (adiksi)
Kerusakan hati dan ginjal
Risiko overdosis yang dapat berujung kematian
Sementara itu, benzodiazepin yang termasuk obat penenang memiliki risiko tinggi jika digunakan tanpa pengawasan medis. Konsumsi jangka panjang atau berlebihan dapat menyebabkan kerusakan fungsi otak, gangguan memori, depresi berat, hingga ketergantungan akut.
Dampak Konsumsi Jangka Panjang
Penyalahgunaan obat keras dalam jangka panjang bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga berdampak serius pada kondisi mental dan sosial penggunanya. Banyak kasus menunjukkan bahwa konsumsi obat-obatan ini memicu:
Penurunan produktivitas
Perilaku agresif dan tidak terkendali
Gangguan kepribadian
Tindak kriminal akibat pengaruh zat
Rusaknya masa depan generasi muda
Melanggar Undang-Undang dan Terancam Pidana Berat
Praktik penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan BPOM tentang Pengawasan Obat dan Makanan
Pasal 435 dan Pasal 436 UU Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran obat keras ilegal
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis, jumlah, dan dampak dari obat yang diedarkan secara ilegal.
Desakan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum
Atas temuan ini, masyarakat dan awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek setempat, Polres Garut, serta instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Kesehatan, untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas.
Peredaran obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius yang merusak kesehatan publik dan masa depan generasi bangsa. Penindakan tegas tanpa pandang bulu dinilai penting agar memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran obat-obatan memabukkan di wilayah Garut dan sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan
Am007

