Jum'at, 27 Febuari 2026
JurnalinvestigasiMabes.com//
Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan barang bukti dengan berat bruto setengah kilogram dalam penindakan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 18.00 WIB di Desa Kampung Darat. Tersangka yang diamankan berinisial M.S. (28), seorang nelayan yang berdomisili di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di lingkungan mereka.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas melakukan pendalaman informasi di lokasi yang dimaksud dan pada pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Shandy Saputra.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bungkus kantong plastik besar dan satu bungkus kertas nasi kecil yang keduanya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 500 gram atau setengah kilo. Selain narkotika tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Vario warna merah yang digunakan oleh tersangka dan diakui sebagai miliknya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat melalui AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi untuk pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan. Selain itu, penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Aceh Barat menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Redaksi :
( T.EDI NUR SAPUTRA,S.Sos.,)
# Kabiro Aceh Barat Tim Media investigasi Mabes Aceh


