Tambang Diduga Ilegal di Jalan Asahan Simalungun Beroperasi Terang-Terangan, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata




Simalungun, Sumatera Utara — ||

Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal terpantau beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Asahan, Kecamatan Pematang Bandar (arah Pematang Siantar), Kabupaten Simalungun. Kegiatan pengerukan material batu dan tanah tersebut berlangsung tanpa terlihat papan informasi perizinan resmi di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 16.43 WIB, sejumlah dump truck tampak keluar-masuk membawa material hasil tambang. Area tersebut terlihat seperti tambang terbuka dengan bekas galian besar, disertai lalu lintas kendaraan berat yang cukup intensif.



Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional tambang tersebut. Publik mempertanyakan apakah aktivitas itu telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika memang legal, ketiadaan informasi perizinan di lokasi dinilai menunjukkan kurangnya transparansi. Sebaliknya, apabila tidak berizin, muncul pertanyaan mengapa aktivitas tersebut dapat berjalan bebas tanpa penindakan.

Pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Secara hukum, praktik tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat. Selain aspek hukum, dampak yang ditimbulkan juga berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan, di antaranya kerusakan bentang alam, risiko longsor, potensi kecelakaan kerja, pencemaran sumber air, kerusakan jalan umum akibat kendaraan berat, hingga potensi kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi.

Sejumlah warga sekitar disebut mulai mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan instansi terkait. Aktivitas yang berlangsung terbuka di jalur strategis Jalan Asahan dinilai sulit luput dari pengawasan pihak berwenang.

Masyarakat mendesak Polres Simalungun, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan audit legalitas. Apabila terbukti tidak memiliki izin, publik meminta agar penindakan tegas dilakukan sesuai hukum yang berlaku tanpa kompromi.

Penegakan hukum terhadap tambang ilegal dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum, melindungi lingkungan, serta mencegah kerugian negara. Pembiaran terhadap aktivitas semacam ini berpotensi memunculkan persepsi lemahnya pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi terkait status izin operasional tambang tersebut.


Joner s

Lebih baru Lebih lama