JURNAL INVESTIGASI MABES | PEKANBARU,- Gelar Mediasi antara Pelapor, Hilda Bernalenta Lase dengan Terlapor, Yusman Gea di Mapolsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, gagal. Rabu, (04/02/2026).
Mediasi upaya perdamaian ini diinisiasi langsung oleh Penyidik Tim 4 Reskrim Polsek Bukit Raya pada saat menyerahkan SP2HP dan Surat Undangan Mediasi kepada Kuasa Pendamping Pelapor / Korban, Bomen. Kamis, 29 Januari 2026 lalu.
Hingga pada waktu yang ditentukan, Rabu (Hari ini_red), tanggal 4 Februari 2026, Pukul 10.00 WIB, Pelapor, Hilda Lase, didampingi oleh Kuasa Pendamping datang menghadiri Undangan Mediasi di Polsek Bukit Raya. Sedangkan Terlapor, Yusman Gea, datang sendiri.
Dalam pertemuan agenda Mediasi itu, Terlapor menyampaikan kepada 2 (dua) orang Penyidik, bahwa dalam Mediasi tersebut ia hanya cukup menyalami dan meminta maaf kepada Korban Penganiayaan Hilda Lase.
Mendengar keterangan Yusman Gea itu, kemudian Korban Pelapor menolak berdamai dengan Terlapor dengan berbagai alasan.
Korban menyatakan menolak berdamai dengan Terlapor karena keterangan Terlapor sebelumnya hingga saat ini plin plan, kata-katanya Terlapor berubah-ubah dan tidak bisa dipercaya lagi.
"Terima kasih kepada Penyidik Kepolisian Sektor Bukit Raya sudah mengundang kami dalam Mediasi ini, namun karena keterangan Terlapor sebelumnya sampai sekarang, plin plan dan tidak bisa dipercaya omongannya, dia itu manusia licik," kata Korban di hadapan Penyidik.
"Kalau dari awal kami tidak menolak berdamai, namun karena Terlapor bikin ulah, menghasut saya, menghasut Kuasa Pendamping, memberitakan di Media Siber, sampai memohon-mohon untuk mencabut Laporan, maka kami sebagai Warga Negara berhak menolak permintaan perdamaian ini," tambah Korban.
Korban sekaligus sebagai Saksi Pelapor itu juga menyampaikan kepada Penyidik, bahwa Laporan dia di Polsek Bukit Raya sejak tanggal 30 November 2025 hingga memasuki awal bulan Februari 2026, masih hanya sebatas SP2HP ke-2, sedangkan Gelar Perkara belum dilaksanakan.
Selama itu pula, Korban bersama 3 Anaknya, merasa dirugikan dan disusahkan karena tidak dipedulikan Suaminya Yusman Gea setelah saling melapor di kepolisian. Korban melaporkan Yusman Gea tanggal 30 November 2025, sedangkan Yusman Gea melaporkan Hilda tgl 8 Desember 2025.
"Saya menolak berdamai dan saya menuntut Terlapor, termasuk isteri Terlapor untuk memulihkan nama baik saya di tempat kami sebelumnya di jalan Kuaran, Bukit Raya. Isteri Terlapor mendatangi rumah kami dan memarahi anak saya.
Mengucapkan kata-kata tidak menyenangkan, melakukan pengerusakan serta meminta kepada Ketua RT setempat untuk mengusir kami dari rumah itu. Sedangkan Yusman hanya diam saja dan tidak menahan isterinya, saya merasa mereka secara bersama-sama mengusir kami.
Sekarang, saya menuntut Terlapor atas semua perbuatan mereka, pulihkan nama baik saya, kembalikan kami di tempat kami awal, berikan nafkah kami dan kebutuhan anak saya di Sekolah dan pulihkan nama saya melalui Media Sosial, karena selama ini kalian membullyng saya di Media Sosial.
Gara-gara Yusman dan Isterinya, kami diusir dan saat ini kami tinggal jauh di Kubang, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sedangkan Sekolah anak saya berada dekat rumah kami sejak awal!!," ungkap Korban Hilda sambil menangis di hadapan Penyidik.
Setelah Pelapor memastikan menolak berdamai kepada Penyidik, kemudian Penyidik mengatakan, "Kalau memang itu keputusannya, kami juga hanya menawarkan Mediasi dan tidak ada unsur memaksa harus damai," kata Kedua Penyidik.
Dalam waktu bersamaan, suasana sempat bersitegang karena Kuasa Pendamping tersulut emosi atas pernyataan Terlapor Yusman di salah satu Grup WhatsApp bernama : Gerakan Pejuang Revolusioner & Aktivis Anti Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam Grup WA itu, Yusman Gea menuding Kuasa Pendamping turut memeras uang Terlapor, mengajak Duel, mengucapkan kata-kata tidak menyenangkan kepada Kuasa Pendamping dengan melecehkan Marga Kuasa Pendamping.
"Selama ini kau bilang saya berlagak seperti Pengacara, kau tuduh saya memeras uang kau, kau lecehkan Marga kami dan kau ajak saya duel di dalam Grup WA yang berpenghuni hampir 1000 orang, secara terbuka di muka umum di Sosial Media!!
Sekarang ku tantang kau, mana bukti saya memeras uang kau? duel kita sekarang!! Mengenai kasus Penganiayaan ini, setelah kau bawa Korban di Hotel The Palace, lalau kau ajak Korban ke rumah oknum Pendeta mengurus Surat Nikah, kemudian kau suruh seseorang Perempuan mengantar Surat Nikah ke rumah Korban.
Kemudian kau sering tidur di rumah Korban. Terakhir, kau bertengkar dan mencekik Leher Korban di warung Pece Lele di Marpoyan Damai, dasar manusia licik kau," kata Kuasa Pendamping sambil tunjuk-tunjuk muka Terlapor yang kemudian dilerai salah satu Penyidik.
Terakhir, Kuasa Pendamping Korban / Saksi Pelapor meminta kepada Penyidik untuk segera menindaklanjuti proses hukum sesuai Laporan korban. Gelar Perkara supaya status hukum ditingkatkan. Penyidik telah mengambil semua keterangan Korban dan Saksi-Saksi, termasuk CCTV di TKP.
Selanjutnya, Yusman Gea cepat-cepat keluar ruangan untuk pulang, namun Korban mengejarnya hingga terjadi cekcok di halaman kantor Polsek Bukit Raya. Korban mendesak Terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya. Cekcok keduanya, sempat disaksikan oleh Penyidik, lalu bubar.
Diberitakan sebelumnya, gelar Perkara Penganiayaan dengan Terlapor Yusman Gea, Kompol David: Menunggu Jadwal dari Polresta.
Jadwal Gelar Perkara kasus Penganiayaan terhadap Korban, Hilda Bertalenta Lase, sekaligus sebagai Pelapor, dengan pelaku sekaligus sebagai Terlapor, Yusman Gea di Polsek Bukit Raya, hingga sekarang belum jelas.
Pada Minggu sebelumnya, Kapolsek Bukit Raya menjawab pertanyaan Awak Media, bahwa gelar Perkara dalam Minggu depan. "Di Minggu depan rencananya," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo melalui pesan tertulisnya.
Saat kembali ditanyakan pada Kamis, (29/1/2026) tentang jadwal gelar Perkara dan siapa saja para pihak yang akan dipanggil / di Undang dalam Gelar Perkara nantinya, Kompol David mengatakan, tunggu jadwal dari Polresta.
"Tunggu jadwal dari Polresta baru dibuat Undangannya," sebut Kompol David melalui pesan tertulisnya, Pukul 11.44 WIB.
Kasus Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 29 November 2025 di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sekitar Pukul 22
30 WIB.
Pada tanggal 30 November 2025, Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya. Korban didampingi Saksi, Nando Saputra Gulo.
Penyidik telah memberikan SP2HP kepada Korban didampingi Kuasa Pendamping, Bowoziduhu Bawamenewi pada tanggal 12 Januari 2025.
Kemudian, Penyidik kembali mengambil keterangan Korban, kemudian Penyidik bersama Korban telah turun ke TKP sekaligus mengambil Rekaman CCTV di TKP.
Terakhir, Penyidik mengambil keterangan Saksi, Nando Saputra Gulo. Sebelumnya Penyidik mengatakan kepada Kuasa Pendamping, agenda berikutnya tinggal menggelar Perkara.
"Pengambilan keterangan Saksi sudah selesai, tinggal menggelar Perkara," kata Penyidik Reskrim Polsek Bukit Raya. ***

