Warga Dua Desa Datangi Kantor Pemda OKU Timur, Tuntut Penegasan Tapal Batas Wilayah






OKU Timur — Ratusan masyarakat Desa Karya Makmur dan Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, mendatangi Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur untuk menyuarakan tuntutan penegasan batas wilayah. Aksi damai tersebut merupakan bentuk perjuangan hak masyarakat desa transmigrasi yang telah berlangsung sejak tahun 1982.



Aksi dipimpin langsung Kepala Desa Karya Makmur, Sartono, bersama Kepala Desa Windusari, Mulyadi. Turut hadir Koordinator Lapangan Sagiman dan Koordinator Aksi Surono yang mengawal jalannya penyampaian aspirasi.

Dalam orasinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama agar sengketa batas wilayah antara Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak terus berlarut-larut dan memiliki kepastian hukum.

Sartono menjelaskan, melalui Bupati OKU Timur, masyarakat meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Adapun empat tuntutan yang disampaikan masyarakat meliputi:

Mendesak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penegasan batas wilayah OKU Timur dan OKI agar polemik berkepanjangan segera berakhir.

Meminta Gubernur Sumatera Selatan membangun prasasti atau tanda batas permanen di titik sengketa antara Desa Karya Makmur dan Desa Windusari dengan Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

Mendesak Bupati OKU Timur menerbitkan SK Bupati tentang penegasan batas Desa Karya Makmur dengan mengacu pada SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor DA.593.3/209/III/TRANSM/1984.

Meminta Gubernur Sumatera Selatan mendorong Bupati OKI segera mengeluarkan SK penetapan batas wilayah Desa Kampung Baru.

Sartono menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat berencana melanjutkan aksi ke kantor gubernur. Ia juga menekankan bahwa sengketa ini bukan konflik horizontal antarwarga, melainkan persoalan administratif yang diduga dimanfaatkan oknum mafia tanah.

“Ini bukan perang antarwarga. Yang kami perjuangkan adalah kejelasan tapal batas agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu,” tegas Sartono.

Koordinator Lapangan Sagiman menambahkan, dugaan pergeseran batas wilayah terjadi sekitar tahun 2005–2006 oleh oknum tertentu. Ia menyebut lahan sengketa diduga sempat disewakan kepada perusahaan perkebunan tebu, kelapa sawit, dan karet. Konflik akibat sengketa ini bahkan pernah memicu bentrokan pada 2005, serta kembali mencuat pada 2007, 2010, dan 2019.

Menanggapi aksi tersebut, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah menyatakan menerima seluruh aspirasi masyarakat. Ia mengakui persoalan batas wilayah sudah berlangsung lama, bahkan sejak era 1990-an.

Menurutnya, pada awal program transmigrasi, wilayah SP 1, SP 2, dan SP 3 secara administratif masuk Kabupaten OKU sebagai daerah induk sebelum pemekaran. Namun secara geografis, kawasan tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten OKI dan Provinsi Lampung.

Bupati menegaskan pemerintah daerah akan memperjuangkan aspirasi warga hingga tingkat gubernur dan Kementerian Dalam Negeri agar penyelesaian dilakukan secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat melengkapi data dan dokumen pendukung agar proses kajian administratif dan hukum berjalan lebih kuat.

(Rilis: Heri S)

Lebih baru Lebih lama