Wartawan Tunggu Delapan Jam, Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Tak Dapat Ditemui




TANGERANG —||

 Upaya konfirmasi yang dilakukan seorang wartawan senior terkait laporan masyarakat berakhir tanpa pertemuan dengan pejabat yang dituju. Peristiwa ini terjadi di Mapolsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, saat wartawan menunggu klarifikasi dari Kanit Reskrim setempat selama kurang lebih delapan jam.

Wartawan yang menunggu diketahui merupakan bagian dari kelompok kerja (Pokja) peliputan wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ia datang untuk menyampaikan sekaligus meminta klarifikasi terkait sejumlah laporan warga mengenai dugaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum tersebut.


Menunggu Sejak Siang Hingga Malam Menurut keterangan di lapangan, wartawan tiba di Mapolsek sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, pesan konfirmasi telah dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Achmad Naufal Fatthurahman, namun hingga malam hari belum mendapat balasan.

Setibanya di lokasi, petugas jaga menyampaikan bahwa Kapolsek, Wakapolsek, dan Kanit Reskrim sedang tidak berada di kantor karena disebut tengah menjalankan kegiatan di luar. Mengingat materi konfirmasi berkaitan dengan kepentingan publik, wartawan memutuskan tetap menunggu.

Selama penantian berlangsung, aktivitas kantor terlihat berjalan normal. Sejumlah anggota polisi tampak keluar masuk area Mapolsek seperti biasa.

Kendaraan Terlihat Masuk, Informasi Berbeda Sekitar pukul 22.00 WIB, wartawan mengaku melihat sebuah kendaraan yang diduga milik Kanit Reskrim memasuki halaman Mapolsek melalui pintu depan. Kendaraan tersebut kemudian terparkir di area kantor.

Beberapa menit setelah itu, wartawan kembali menanyakan keberadaan Kanit Reskrim kepada petugas di lokasi. Namun jawaban yang diberikan menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di kantor Polres.

Perbedaan antara pengamatan di lapangan dan keterangan petugas memunculkan tanda tanya. Wartawan bahkan melihat seorang anggota membuka kendaraan tersebut, namun saat dikonfirmasi ulang, jawaban tetap menyatakan Kanit Reskrim tidak berada di tempat.

Hingga menjelang malam berakhir, tidak ada kesempatan wawancara maupun pernyataan resmi yang dapat dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

Hak Konfirmasi dan Transparansi Publik Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan kewajiban etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Prinsip keberimbangan mengharuskan wartawan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait sebelum suatu informasi dipublikasikan.

Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menjalankan program transformasi Presisi — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan — yang menjadi prioritas Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Transparansi komunikasi dengan publik menjadi bagian penting dari pelayanan institusi.

Perbedaan keterangan yang terjadi di lapangan menjadi catatan tersendiri dalam konteks akuntabilitas informasi dan komunikasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, IPDA Achmad Naufal Fatthurahman belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Red

Lebih baru Lebih lama