JURNAL INVESTIGASI MABES.
Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kian terang-terangan beroperasi tanpa mengindahkan hukum. Berdasarkan dokumentasi lapangan tertanggal 17 Maret 2026, terlihat truk-truk pengangkut material keluar masuk lokasi secara bebas, tanpa ada tanda-tanda legalitas maupun pengawasan dari instansi terkait.
Kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan mineral dan batuan. Lebih parah lagi, di lokasi sama sekali tidak ditemukan penerapan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)—tidak ada rambu keselamatan, tidak ada perlengkapan pengamanan, dan tidak ada tanda peringatan bagi pekerja maupun masyarakat sekitar. Ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam nyawa.
Usaha tambang ini disebut-sebut milik seorang bernama Denis. Namun hingga kini, tidak ada transparansi terkait dokumen izin usaha, izin lingkungan, maupun tanggung jawab terhadap dampak sosial dan kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pembiaran oleh pihak berwenang. Aktivitas berlangsung terang-terangan di pinggir jalan lintas, menggunakan kendaraan besar, namun tidak tersentuh penertiban. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa dengan pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum?
Masyarakat sekitar mengeluhkan dampak nyata dari aktivitas tersebut, mulai dari debu yang mengganggu kesehatan, kerusakan jalan, hingga potensi kecelakaan akibat lalu lalang truk bermuatan berat tanpa standar keselamatan.
Dengan kondisi ini, publik mendesak:,Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai segera melakukan inspeksi dan menutup lokasi tambang ilegal tersebut.
Aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap pihak yang diduga menjalankan usaha tanpa izin.
Instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut.
Jika terbukti ilegal, maka aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiaran terhadap praktik seperti ini hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Aktivitas tambang galian pasir yang diduga ilegal di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009
Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, pelaku dapat dijerat pidana berat.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1)
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.”
Pasal 109
“Setiap orang yang menjalankan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”
Tidak adanya izin lingkungan dan potensi kerusakan alam menjadi dasar kuat penindakan pidana.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Mengatur kewajiban penerapan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pelanggaran terhadap standar K3 dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, karena membahayakan pekerja dan masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 307
Kendaraan yang mengangkut muatan berlebih (overload) dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Relevan dengan aktivitas truk pengangkut material yang berpotensi merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Potensi Jeratan Tambahan
Selain pasal di atas, jika terbukti ada unsur pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu, maka dapat juga dijerat dengan:
Pasal penyalahgunaan wewenang (jika melibatkan oknum aparat)
Tindak pidana korupsi apabila terdapat aliran dana ilegal untuk melindungi aktivitas tersebut
Dengan merujuk pada berbagai regulasi tersebut, aktivitas tambang ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah.
Jika aparat tidak segera bertindak, maka potensi kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta ancaman keselamatan masyarakat akan semakin besar.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik maupun dari instansi terkait. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pengawasan.
BERSAMBUNG.
JURNAL INVESTIGASI MABES.
KAPERWIL SUMATRA UTARA.
JONERWIN SIMARMATA.



