DUGAAN PENYALAHGUNAAN DAN PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI JENIS PERTALITE. Wilayah Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun





SIMALUNGUN –||

Telah terjadi dugaan kuat praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Balimbingan,


 Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan dokumentasi lapang


an, terlihat pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen berukuran besar menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan keranjang pengangkut. Pengisian dilakukan berulang kali dalam jumlah signifikan, yang patut diduga bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan untuk dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali.



Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan aktivitas tersebut diduga dikoordinir oleh seorang mandor bermarga Samosir. Dugaan ini mengarah pada adanya pengorganisasian sistematis dalam pengumpulan BBM subsidi.



Dugaan Pelanggaran Hukum

Tindakan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan terbaru, 


terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ancaman pidana: Penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).


BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Jika benar terjadi penimbunan, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas dan berpotensi menyebabkan kelangkaan.



Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum

Dengan ini, masyarakat mendesak:


Polres Simalungun untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terbuka atas dugaan praktik penimbunan tersebut.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) agar turun langsung


 melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Pihak pengelola SPBU dan pengawas distribusi BBM agar dimintai keterangan terkait mekanisme pengisian jerigen dalam jumlah besar.


Jika terbukti, pelaku harus diproses hukum tanpa tebang pilih.

Pembiaran terhadap praktik semacam ini akan menimbulkan preseden buruk dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum dituntut menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam menangani dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.



Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar tersebut.

Joner


Lebih baru Lebih lama