Miris! Alkohol 70 Persen Diduga Dijadikan Minuman Oplosan di Wilayah Garut Selatan





Garut, Jawa Barat –||

 Fenomena memprihatinkan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Garut. Alkohol 70 persen yang sejatinya diperuntukkan sebagai antiseptik dan disinfektan luar, diduga disalahgunakan menjadi minuman oplosan dengan campuran air putih dan bahan lain seperti “Hemphiron” serta zat tambahan berbahaya lainnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini marak terjadi di sejumlah wilayah hukum, di antaranya Kecamatan Cisurupan dan Kecamatan Cikajang, serta beberapa daerah lain di Garut Selatan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak kesehatan, bahkan mengancam nyawa para pengonsumsinya.

Alkohol 70 Persen Bukan untuk Diminum

Alkohol 70 persen merupakan cairan antiseptik dan disinfektan yang efektif membunuh kuman, bakteri, dan jamur dengan cara mendenaturasi protein mikroorganisme. Kegunaan utamanya meliputi:

Antiseptik kulit untuk membersihkan tangan atau kulit sebelum suntikan dan tindakan medis.

Sterilisasi alat kesehatan seperti gunting, pinset, dan peralatan medis lainnya.

Membersihkan luka ringan guna mencegah infeksi (tidak dianjurkan untuk luka dalam atau luka bakar serius).

Disinfektan permukaan meja, alat laboratorium, dan benda lain yang terkontaminasi.

Kebutuhan rumah tangga, seperti membersihkan noda dan membunuh kuman pada permukaan tertentu.

Yang perlu digarisbawahi, alkohol 70 persen hanya untuk pemakaian luar (topikal) dan bukan untuk dikonsumsi. Cairan ini juga mudah terbakar dan dapat menyebabkan iritasi kulit.

Efek Berbahaya Jika Dikonsumsi

Mengonsumsi alkohol 70 persen atau alkohol medis lainnya sangat berbahaya karena kandungannya tidak diformulasikan untuk diminum. Dampak yang dapat terjadi antara lain:

Keracunan akut, ditandai dengan mual, muntah, pusing, dan kehilangan kesadaran.

Gangguan pernapasan, karena alkohol kadar tinggi dapat menekan sistem saraf pusat.

Kerusakan organ dalam, terutama hati, ginjal, dan lambung.

Kebutaan hingga kematian, terutama jika mengandung zat kimia tambahan atau tercemar metanol.

Gangguan mental dan perilaku, termasuk agresivitas dan hilangnya kontrol diri.

Campuran bahan lain yang tidak jelas komposisinya semakin memperparah risiko, karena dapat menimbulkan reaksi kimia berbahaya dalam tubuh.


Praktik meracik dan memperjualbelikan minuman oplosan berbahan alkohol medis jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

Undang-Undang Kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai standar dan membahayakan kesehatan.

Undang-Undang Pangan, jika terbukti memperjualbelikan produk yang tidak layak konsumsi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila perbuatannya menyebabkan luka berat atau kematian.

Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga bertahun-tahun serta denda dalam jumlah besar.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Garut Selatan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran alkohol medis yang disalahgunakan. Selain itu, edukasi kepada generasi muda sangat penting agar tidak terjerumus dalam praktik konsumsi minuman oplosan yang merusak masa depan.

Fenomena ini menjadi peringatan serius bahwa penyalahgunaan bahan medis bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan jiwa. Semua pihak diharapkan bersinergi untuk mencegah jatuhnya korban akibat minuman oplosan yang mematikan.

Dera 

Lebih baru Lebih lama