Sumbar II Jurnal investigasi Mabes
Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasaraya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian handphone, Jumat (27/3/2025) sekitar pukul 10.15 WIB di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.
Terduga pelaku diketahui bernama, inisial CE (33), seorang karyawan swasta, warga Jorong Mayang Taurai, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Propinsi Sumatera Barat.
Penangkapan pelaku terduga ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai AKP Agus Salem, S.H., M.H bersama tim dan personel Polsek Sungai Rumbai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus pencurian.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian handphone merek Samsung yang terjadi pada Selasa, tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 08.15 WIB di Toko Afwaja, Jorong Sungai Kemuning, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah mendapat informasi tersebut petugas lakukan penyelidikan, dan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Saat proses penangkapan, pelaku Tidak berkutik situasi berlangsung aman dan kondusif.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Rumbai guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya,"ucap Kapolsek Sungai Rumbai AKP Agus Salem, dalam pesan resminya.

