Bandar Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Butir Disita Polda Jabar



Jawa Barat —||

 Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu dalam jumlah besar. Sebanyak 99 ribu butir obat keras diamankan dari seorang pria berinisial MN, warga asal Aceh yang tinggal di Jakarta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penangkapan dua orang berinisial P dan D di wilayah Indramayu.

Keduanya diketahui mengedarkan obat-obatan keras tertentu di wilayah Indramayu dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat dari Jakarta.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke Jakarta untuk melakukan pengembangan,” ujar Kombes Hendra, Senin (13/4/2026).

Tim kemudian melakukan pengintaian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, rumah tersebut dihuni oleh MN yang diduga sebagai pemasok utama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan MN beserta barang bukti dalam jumlah besar.

“Total ada 99.000 butir obat keras tertentu yang berhasil diamankan dari lokasi,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Polisi juga masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bandung, 13 April 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Lebih baru Lebih lama