"*Camat Sumbermanjing wetan kabupaten Malang angkat bicara terkait pungutan biaya balik nama 1.5jt perBidang*"

 



Malang, www.jurnalinvestigasimabes.com - Setelah beberapa hari hingga bulan tak mendapatkan jadwal ter kendala tak di temui Pak Jarwo, akhirnya camat sumawe membuka suara terkait ilas PP dan balik nama tanah di Desa Kedungbanteng Rabu 8 April 2026.


Tim pendamping berkoordinasi dengan Camat Sujarwo sumbermanjing Wetan, dan berdiskusi, melontarkan beberapa pertanyaan diantaranya Apakah proses balik nama harus dibebani nominal Rp. 1. 500; jawabnya tidak boleh, ada biaya namun tidak segitu besarnya.

tergantung luas lahan jawab pak camat



Pertanyaan kedua Apakah benar di perdes sudah tertulis dengan baku ada pungutan Rp1. 500. 000 per bidang dan sudah disepakati oleh BPD dengan rincian yang jelas mohon ditunjukkan pedesnya pak camat, jawabnya tidak ada, pak camat sempat membaca perdes nomor 1 . 2 dan 3 itu sepertinya tertulis 100.000 sama 200. 000 nggak saya nggak begitu paham karena semua berkas sudah saya limpahkan pada Pak Bupati atau pihak ekspektorat kata pak camat kemarin.


Tim pendamping sosial menanyakan berkas terkait Perdes ijin kami baca, selembarpun pun tak ada di sini sudah dikirim semua tuturnya, ada sesuatu yang ganjil dimana berkas terkait dengan Perdes di kecamatan tak tersimpan di Brangkas Dokumen menghilang.

Pedes tidak bisa ada tidak untuk menumpangi peraturan di atasnya jika pungutan berdasar pada perdes yang dikeluarkan oleh desa/kecamatan ujungnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sangat berpotensi menjadikan tindakan pungutan liar. Mengingat layanan mutasi atau balik nama PBB-P2 seringkali gratis atau hanya dikenakan retribusi administrasi ringan.

Dasar hukumnya pungutan dipertanyakan, balik nama fpbt atau PBB proses administratif untuk memperbarui nama pemilik di dokumen tagihan pajak bukan memindahkan hak kepemilikan tanah secara hukum (yang seharusnya dilakukan melalui AJB di notaris atau PPAT)

Kelainan ringan atau gratis berdasarkan kebijakan Bappeda di daerah layanan mutasi atau balik nama pbb-p2 dalam kurung perdesaan atau perkotaan tidak dipungut biaya hanya biaya administrasi ringan

Pungutan resmi hal tersebut harus diatur dalam peraturan daerah Perda dalam pajak Daerah dan retribusi daerah setempat jika perdes sebagai upaya hukum untuk pungutan rp1.500.000 jelas melampaui tarif retribusi resmi dari BPN.



Berlanjut pertanyaan tentang berlangsungnya proses untuk pembayaran atau biaya balik nama besaran pun bervariasi tidak harus di pukul rata Rp.1.500.000; 

Demikian Prosesnya harus ada tahapan akte dulu, dalam proses balik nama di Desa Kedung banteng tidak sesuai proses yang semestinya, dari pernyataan bapak camat.


Pak camat pernah memanggil beberapa oknum untuk dimintai keterangan terkait biaya balik nama. karena ini sudah ada permintaan biaya Rp1.500.000; maka jika tak sesuai SOP siap untuk menerima konsekuensi hukumnya.


Konsekuensi hukum atas pelaku pungli.

Tindak pidana pemerasan atau gratifikasi berdasarkan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau jika petugas tersebut PNS penyelenggaraan negara terdapat pasal 12 huruf e UU Tipikor pemerasan dan dalam jabatan

Penyalahgunaan wewenang pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai berdasarkan undang-undang ASN termasuk pemecatan jika terbukti melakukan pungli secara sistematis.

Administrasi tidak sah dokumen balik nama yang diterbitkan setelah adanya pungutan liar dapat dibatalkan melalui PN.



Pak camat menyampaikan jika permasalahan ini sudah disampaikan kepada ekspektorat, karena begitu banyaknya masalah di kabupaten Malang sehingga belum tertangani tuturnya.


Warga meminta pendampingan lembaga sosial kontrol.

Kami dengan tim setelah mendapatkan kuasa pendampingan akan mengawal dan memantau perkembangan proses ini.


Jelas kerugian ada di warga

Kerugian material,warga membayar biaya yang tidak sesuai dengan tarif resmi.


Potensi masalah hukum di masa depan jika balik nama SPPT tidak disertai dengan dokumen peralihan hak yang sah, seperti akta jual beli AJB dari PPAT SPPT baru tidak memberikan perlindungan hukum yang kuat atas kepemilikan tanah melainkan hanya sekedar data pajak.


Kami berharap Kepada para Oknum sebelum proses kami lanjut segera mengklarifikasi Bagaimana program ini berjalan Yang Semestinya dan mengembalikan pungutan yang tidak wajar ini, tetap dalam aturan yang berpihak pada masyarakat. LIN - Red

Lebih baru Lebih lama