Sabtu, 18 April 2026
JurnalinvestigasiMabes.com||
NAGAN RAYA, ACEH— Suasana panas menyelimuti Pemerintah Desa Karanganyar, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten Nagan Raya, provinsi Aceh.
Tuduhan serius yang dimuat Awak media online lingkaranpolri.id, kini berbalik arah : Pemdes Karanganyar menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoax, fitnah, dan dugaan pelanggaran hukum serius.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi JurnalinvestigasiMabes.com, Sabtu (18/4/2026), aparatur desa tak lagi menahan diri.
Mereka menyebut isi terbitan berita karya Sdri Ainun Mardiah tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik institusi dan masyarakat desa secara luas.
“Kami menyatakan dengan tegas, pemberitaan itu adalah hoax yang berisi fitnah dan kebohongan terhadap aparatur desa serta masyarakat Karanganyar,” tulis Pemdes dalam pernyataan resmi.
TUDINGAN “TEBANG PILIH” DIBANTAH TOTAL
Salah satu poin paling krusial dalam pemberitaan tersebut adalah tudingan bahwa aparatur desa “main tebang pilih” dalam penyaluran bantuan rumah dan tidak tepat sasaran.
Namun Pemdes Karanganyar membalik tudingan itu dengan fakta berbeda :
tidak pernah ada realisasi bantuan rumah selama masa kepemimpinan kepala desa saat ini.
Menurut mereka, mekanisme bantuan — jika ada — sepenuhnya berada di tangan lembaga seperti Baitul Mal melalui proses verifikasi ketat, bukan keputusan sepihak pemerintah desa.
“Kami tidak pernah melakukan pungli, tidak pernah tebang pilih berdasarkan ras, suku, agama, maupun asal-usul,” tegas pernyataan tersebut.
SIAP “BERSIHKAN NAMA” — OKNUM AKAN DISERET SENDIRI
Dalam nada yang lebih keras, Pemdes menegaskan komitmen terhadap hukum.
Mereka membuka kemungkinan adanya oknum, namun dengan garis tegas :
itu bukan kebijakan desa, melainkan tanggung jawab pribadi.
Artinya, jika ada pelanggaran, pelaku tidak akan dilindungi.
“Kami tidak mentolerir pungli.
Jika ada oknum, itu di luar kebijakan desa dan menjadi tanggung jawab pribadi di hadapan hukum.”
BOM HUKUM : 7 PASAL DISIAPKAN
Tak berhenti pada bantahan, Pemdes Karanganyar mulai mengunci langkah hukum. Mereka menilai pemberitaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan berat, mulai dari :
UU Pers No. 40 Tahun 1999
Kode Etik Jurnalistik
KUHP (Pasal 310 & 311 tentang pencemaran dan fitnah)
UU ITE (Pasal 27A)
Hingga KUHP Baru 2026 tentang penyiaran berita bohong
Jika tuduhan itu terbukti, ancaman hukum yang disorot tidak main-main :
denda ratusan juta hingga pidana penjara bertahun-tahun.
DEWAN PERS & LANGKAH RESMI : SERANG BALIK DIMULAI
Pemdes memastikan, langkah resmi segera ditempuh.
Surat keberatan akan dilayangkan ke Dewan Pers di Jakarta dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, jalur hukum juga mulai dipertimbangkan sebagai opsi serius.
“Jika diperlukan, kami akan membuat laporan resmi sesuai hasil musyawarah desa,” tegas mereka.
DESAK KLARIFIKASI : ‘JANGAN LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN’
Pemdes Karanganyar juga menuntut pertanggungjawaban langsung dari penulis berita.
Mereka meminta klarifikasi terbuka dan permintaan maaf tertulis atas dampak yang ditimbulkan.
Bagi mereka, ini bukan sekadar polemik media — tapi soal reputasi, kepercayaan publik, dan stabilitas sosial desa.
KONFLIK TERBUKA : UJIAN INTEGRITAS PERS & PEMERINTAH DESA
Kasus ini kini berkembang menjadi konflik terbuka antara pemerintah desa dan media.
Di satu sisi, tuduhan serius telah dilempar.
Di sisi lain, bantahan keras disertai ancaman langkah hukum telah disiapkan.
Publik kini menunggu :
siapa yang berbicara dengan data, dan siapa yang sekadar melempar narasi? Yang jelas,
satu hal tak bisa dihindari —pertarungan ini belum selesai.(***)
Redaksi : Maslidar
Editor : T.R. Ade Pratama
Copyright ©Jurnal investigasi Mabes ACEH 2026





