Selasa, 21 April 2026
JurnalinvestigasiMabes.com||Nagan Raya, Aceh — Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret aparatur Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, akhirnya terbukti tidak berdasar.
Setelah dilakukan verifikasi langsung di Kantor Desa Karang Anyar, tudingan adanya pungutan sebesar Rp300.000 untuk pengajuan proposal bantuan rumah dinyatakan tidak benar alias hoax.uang tersebut kaitannya dengan hutang piutang antara kedua belah pihak ,bukan unsur pungli.
Penyelesaian Tersebut sesuai dengan surat pernyataan resmi dan di tanda tangangani oleh kedua belah pihak dan saksi saksi
Kepala Desa Karang Anyar dengan tegas membantah pemberitaan yang sempat beredar di sejumlah media online tersebut.
Ia menilai informasi yang dipublikasikan tidak melalui proses klarifikasi yang semestinya menjadi dasar utama dalam kerja jurnalistik.
“Saya tidak pernah menerima draf klarifikasi/ telepon/ sms tentang apa yang akan diberitakan sebagai klarifikasi
Hanya ada komunikasi via telepon, menanyakan apakah saya bisa datang ke lokasi kejadian. Saat itu saya sedang berada di lokasi pembangunan koperasi Merah Putih, sehingga saya meminta kepala dusun untuk mewakili,” jelasnya.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mengandung unsur fitnah yang mencoreng nama baik aparatur desa. Tuduhan bahwa perangkat desa meminta sejumlah uang serta melakukan praktik pilih kasih disebut sebagai narasi yang tidak memiliki dasar fakta.
Situasi ini memunculkan kritik keras terhadap oknum wartawan yang dinilai mengabaikan prinsip dasar jurnalistik.
Dalam praktiknya, wartawan bukanlah hakim yang berwenang menjatuhkan vonis sepihak tanpa verifikasi menyeluruh.
Lebih lanjut, pihak desa menegaskan bahwa pemberitaan tanpa konfirmasi telah melanggar aturan yang berlaku dalam dunia pers, di antaranya :
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Pasal 1 : Wartawan wajib bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 : Wartawan harus menguji informasi, menyajikan secara berimbang, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012
Pasal 3 huruf a : Media siber wajib melakukan verifikasi dan menjaga keberimbangan berita.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1) : Pers wajib melayani hak jawab dan melakukan pemberitaan secara berimbang.
Pemerintah Desa Karang Anyar mengingatkan seluruh insan pers agar lebih profesional dan memahami regulasi sebelum mempublikasikan informasi ke publik.
Dan masyarakat juga ikut memberi komentar atas pemberitaan menyesatkan tersebut
“Jika belum memahami Undang-Undang Pers, sebaiknya dipelajari terlebih dahulu, baik secara offline maupun online.
Jangan sampai pemberitaan justru merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di era digital saat ini, kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan akurasi.
Tanpa verifikasi, berita bukan hanya kehilangan kredibilitas, tetapi juga berpotensi menjadi alat penyebar fitnah.
Redaksi : Maslidar
Editor : T.R. Ade Pratama
Copyright © JurnalinvestigasiMabes ACEH 2026


