JAKARTA, - ||
Seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, baru-baru ini mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI, untuk meminta perhatian atas proses hukum yang tengah dijalaninya di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat.
Dalam surat tersebut, Kamser yang merupakan mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, mengaku sudah menjadi korban kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Saat ini, dirinya sedang menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Padang dan ditahan di Rutan Kelas II A Padang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025.
Kamser menjelaskan, dirinya didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Namun ia menilai, metode perhitungan kerugian tersebut tidaklah tepat.
“Seluruh biaya operasional, termasuk gaji karyawan dan direksi, dianggap ilegal hanya karena dinilai tidak memenuhi aspek administratif seperti dokumen perencanaan,” tulisnya didalam surat tersebut, Sabtu (18/4).
Kamser juga menegaskan, selama menjabat sebagai direktur utama, dirinya telah membangun fondasi perusahaan dari nol. Termasuk membentuk sejumlah unit usaha, seperti bengkel, perdagangan hasil bumi, kontraktor, hingga pembangkit listrik tenaga biomassa di Siberut.
Namun demikian, ia mengakui bahwa kondisi geografis Mentawai, keterbatasan anggaran, serta minimnya dukungan politik menjadi tantangan besar dalam mencapai keuntungan dalam waktu singkat.
Kamser juga menyebut, bahwa selama masa jabatannya, Perusda tidak pernah ditemukan indikasi korupsi oleh lembaga pemeriksa, termasuk kepolisian, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun auditor independen.
“Dalam semua pemeriksaan, tidak pernah ditemukan adanya korupsi dalam bentuk apapun,” paparnya.
Selain itu, Ia juga menyoroti kondisi perusahaan pasca dirinya tidak lagi menjabat. Menurutnya, sejumlah unit usaha yang telah dibangun justru tidak lagi beroperasi. Bahkan, kantor perusahaan dalam kondisi tidak terurus saat dilakukan penyidikan.
Dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, Kamser mengklaim tidak ditemukan bukti aliran dana mencurigakan maupun upaya memperkaya diri sendiri. Bahkan Kamser juga menyebut, kalau ia telah memenangkan gugatan praperadilan pada Desember 2025, namun anehnya perkara pokok tetap saja dilanjutkan oleh Jaksa hingga masuk ke tahap persidangan.
Atas perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Kamser dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp7,8 miliar subsider kurungan tambahan.
Melalui surat terbukanya, Kamser memohon perhatian dari DPR, Komisi Kejaksaan, hingga Presiden RI Prabowo Subianto, untuk kiranya dapat memberikan atensi terhadap kasus yang ia alami.
Kamser juga mengungkap dampak yang dirasakan, mulai dari tekanan psikologis, kerugian finansial, hingga kondisi kesehatan yang menurun selama menjalani proses hukum.
“Kasus ini bukan hanya menyangkut saya pribadi, tetapi juga menjadi pelajaran bagi para profesional agar tidak takut terlibat dalam tata kelola pemerintahan,” tulisnya.
Kamser berharap adanya penanganan hukum yang lebih adil dan profesional, serta perlindungan terhadap warga negara dalam menghadapi proses hukum. Sehingga jangan sampai hukum kembali salah sasaran dan jadi merugikan warga negara yang bukan merupakan pelaku.
Sebagaimana yang terjadi pada kasus penetapan tersangka terhadap seorang Amsal Sitepu, pekerja kreatif videografer di wilayah Medan, Sumatera Utara yang menjadi sorotan nasional setelah divonis bebas dari tuduhan korupsi dan mark-up dana desa terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Kebebasan Amsal Sitepu, sesungguhnya adalah merupakan fakta buruknya wajah penegakan hukum oleh oknum aparat cerdas yang tak memiliki hati nurani.
Hal tersebut pernah ditegaskan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disampaikan dalam amarahnya terhadap anak buah yang tidak bermoral, yang suka bermain proyek, atau mengkhianati amanah dengan mengancam akan melakukan tindakan tegas dan pemecatan. Peringatan keras itu muncul, sebagai refleksi moral untuk memperkuat integritas jaksa dan meningkatkan kepercayaan publik di tengah sorotan tajam akhir-akhir ini. (Tim/Red)

