JURNAL INVESTIGASI MABES | BAGANSIAPIAPI,– Polemik terkait kabar pembubaran karyawan SPBU milik pemerintah daerah akhirnya mendapat klarifikasi. DPRD Rokan Hilir menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah menyesatkan persepsi publik.
Ketua Komisi B, Cindy Rahmadani, SE menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk merumahkan atau memberhentikan tenaga kerja di SPBU yang dikelola oleh PT SPRH.
“Kami hanya mendorong evaluasi secara menyeluruh. Tidak pernah ada rekomendasi pembubaran karyawan SPBU. Narasi itu jelas keliru,” tegasnya, Kamis (2/4).
Ia juga menegaskan, jika ada pihak yang menyebut Komisi B mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberhentian masal karyawan SPBU, maka hal tersebut tidak benar.
“Perlu kami luruskan, tidak ada surat rekomendasi pemberhentian masal dari Komisi B. Selain itu, kami juga tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan karyawan. Jadi informasi itu jelas tidak berdasar,” tegasnya lagi.
Menurutnya, langkah evaluasi tersebut didasari oleh kondisi operasional SPBU dalam dua tahun terakhir yang dinilai belum maksimal. Bahkan, sempat terjadi kelangkaan BBM yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Evaluasi ini penting agar pelayanan BBM kembali optimal dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi B juga menyoroti persoalan internal terkait manajemen tenaga kerja. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah karyawan dengan kebutuhan operasional di lapangan, termasuk indikasi adanya pegawai yang terdata namun tidak aktif bekerja.
“Kami melihat perlu ada penataan ulang. Jumlah tenaga kerja harus sesuai kebutuhan riil, dan manajemen harus lebih profesional serta efektif,” jelasnya.
Melalui evaluasi ini, DPRD berharap pengelolaan SPBU milik daerah dapat lebih transparan, tertata, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di wilayah Bagansiapiapi.
Editor : Redaksi

