Penjualan Solar dan Pertalite Gunakan Jerigen di SPBU Pangururan Diduga Langgar Aturan, Manajemen Bungkam






Pangururan, Kabupaten Samosir –||

 Dugaan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan kembali mencuat di wilayah Pangururan. Tim awak media Jurnal Investigasi MABES menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pengisian solar dan pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar di salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Dokter F. Lumban Tobing, Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 22 April 2026, terlihat sebuah kendaraan jenis pickup dengan nomor polisi BB 8168 CB mengangkut sedikitnya 12 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar dari SPBU tersebut. Aktivitas ini tidak hanya terjadi sekali, namun disebut berlangsung hingga tiga kali dalam satu minggu, dengan jumlah yang relatif sama setiap pengisian.



Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa prosedur resmi menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan distribusi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Mengingat BBM subsidi seperti pertalite dan solar diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, distribusinya diatur secara ketat oleh pemerintah.


Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:

Pasal 53 huruf b dan d, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.

Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM:

Mengatur secara tegas bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali secara bebas, apalagi dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa izin.

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengendalian penyaluran BBM bersubsidi:

Menegaskan bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen harus dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.


Tim Jurnal Investigasi MABES telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU melalui manajer atau mandor lapangan yang diketahui bermarga Sinurat. Namun, saat dimintai keterangan terkait aktivitas pengisian jerigen tersebut, yang bersangkutan terkesan enggan memberikan penjelasan terbuka.

Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur serta lemahnya pengawasan internal.


Jika dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi:

Merugikan keuangan negara, karena BBM subsidi disalurkan tidak tepat sasaran.

Menyulitkan masyarakat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

Memicu praktik penimbunan dan penjualan ilegal, yang kerap berujung pada kelangkaan BBM di lapangan.



Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti BPH Migas dan kepolisian, segera melakukan:

Investigasi menyeluruh terhadap SPBU yang bersangkutan

Pemeriksaan terhadap kendaraan dan pemilik jerigen

Penindakan tegas jika ditemukan unsur pelanggaran pidana


Tim Jurnal Investigasi MABES menegaskan akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi harus diungkap secara transparan demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat.

Bersambung.

Tim/Redaksi

Jurnal Investigasi MABES

Jonerwin Simarmata

Kaperwil Sumatera Utara

Lebih baru Lebih lama