KARANGANYAR – ||
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi di wilayah Karanganyar. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial N dan NA berhasil diamankan aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto, setelah pihaknya mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada 2 April 2026.
Modus: Gas Subsidi Disuntik ke Tabung Non-Subsidi
Dari hasil penyelidikan, diketahui gudang tersebut digunakan sebagai lokasi praktik ilegal penyuntikan gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi).
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli tabung gas subsidi dari berbagai agen, kemudian mengumpulkannya di gudang sebelum dipindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar.
“Gas subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi dengan cara disuntikkan ke tabung non-subsidi,” ujar Djoko.
Dari praktik curang tersebut, kedua pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 35 juta per hari. Jika diakumulasi, dalam satu bulan mereka bisa menghasilkan lebih dari Rp 1 miliar. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
820 tabung gas berbagai ukuran
Alat timbang
Puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman:
Pidana penjara maksimal 6 tahun
Denda hingga Rp 500 juta
Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang bergantung pada LPG subsidi. Kelangkaan gas 3 kg di pasaran sering kali dipicu oleh tindakan curang seperti ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mencoba mengambil keuntungan dari barang subsidi pemerintah. Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik serupa di wilayahnya.
Tr

