Dharmasraya – lagi lagi Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di Kecamatan Pulau Punjung .
Polisi mengamankan lima orang, terdiri dari satu orang diduga sebagai pengedar dan empat lainnya sebagai pengguna.
Penangkapan berawal saat Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial RA (32), seorang tukang batu, warga Jorong Iradat Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. RA diamankan pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Tim LUPAK berhasil mendapatkan dari tangan RA, barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu alat hisap (bong) dari botol plastik merek Tora Cafe yang dirangkai dengan pipet, satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum, satu unit handphone merek Redmi warna biru, serta uang tunai Rp50.000 sebanyak dua lembar.
Selang sekitar 10 menit, tepatnya pukul 01.10 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan empat orang lainnya, yaitu RK (57), wiraswasta, warga Jakarta Utara, RCP (39), wiraswasta, warga Jorong Simpang Pogang, RP (32), mahasiswa, warga Jorong Simpang Pogang, dan DIA (35), pedagang, warga Jorong Kubang Panjang, Kecamatan Pulau Punjung.
Dari keempat pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua plastik klip bening sisa pakai sabu, satu alat hisap (bong) dari botol plastik merek Lasegar, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua unit handphone merek Vivo warna biru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, SH yang disampaikan kepada Kasi Humas IPTU Marbawi, SH pada Sabtu pagi (11/4/2026) menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi ini.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya gerak cepat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan serta menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, tersangka RK, RCP, RP, dan DIA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
(Hms Polres Dharmasraya)

