Komisi III DPR RI Monitoring implementasi KUHP & KUHAP di Polda Aceh



Sabtu, 11 April 2026

Jurnalinvestigasimabes.com||

Banda Aceh — Dalam rangka memantau tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada 2026, Tim Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh, Jumat, 10 April 2026.


Kegiatan yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., Kajati Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Daddy Tabrani, S.I.K., M.Si., serta sejumlah pejabat terkait, perwakilan BUMN, dan organisasi masyarakat sipil.



Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Regional Head PTPN IV Regional 6, serta perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Tani Aceh.


Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus evaluasi terhadap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, guna memastikan sistem penegakan hukum berjalan lebih adaptif, responsif, dan berkeadilan.


Dalam sambutannya, Ketua Tim Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath, menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional. Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasinya membutuhkan pemahaman yang mendalam dari seluruh aparat penegak hukum.




KUHP dan KUHAP yang baru memuat banyak terobosan. Oleh karena itu, penerapannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Dibutuhkan kehati-hatian, pemahaman yang utuh, serta pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara, terutama untuk kasus-kasus ringan. Menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur pidana.


Kita tidak ingin lagi masyarakat kecil harus menjalani hukuman penjara hanya karena perkara ringan. Penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan, termasuk melihat niat atau mens rea dari suatu perbuatan,” tambahnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penahanan harus dilakukan secara selektif dan tidak sembarangan, seiring dengan adanya pembaruan dalam KUHAP.


Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui pemanggilan dan rapat kerja. Hal tersebut, menurutnya, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan kualitas kinerja tetap terjaga.


Pengaduan yang masuk ke Komisi III cukup banyak. Namun, kami melakukan seleksi dan terlebih dahulu memberikan ruang kepada institusi terkait untuk melakukan perbaikan sebelum dibawa ke forum resmi,” jelasnya.


Ia menambahkan, Komisi III DPR RI telah bersepakat dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung bahwa setiap laporan yang menjadi perhatian akan ditindaklanjuti terlebih dahulu di tingkat pusat sebelum dilimpahkan ke daerah.




Jika permasalahan belum terselesaikan, maka akan dilakukan gelar perkara bersama sebelum dibahas di Komisi III, sehingga pembahasan dapat lebih terarah dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


“Kami ingin setiap perkara yang masuk ke Komisi III sudah jelas duduk perkaranya, sehingga tidak menjadi perdebatan yang tidak produktif,” tegasnya.


Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat menjadi tolok ukur dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(***)


@listyosigitprabowo

@marzukialba_bd91

@sahabatomjuki

@spripimpoldaaceh

@spripim.polri

@bidhumaspoldaaceh

@divisihumaspolri

@polisi_peduli

@halo_polisi

@polisi_indonesia

@polisirepublikindonesia


#bidhumaspoldaaceh  #poldaacehmeutuah #polripresisi



Redaksi :

( T. EDI NUR SAPUTRA,S.Sos.,)

Tim Media jurnalinvestigasiMabes Aceh 

Lebih baru Lebih lama