Tangerang Selatan —||
Skala peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan kini memasuki fase yang mengkhawatirkan dan sulit lagi dianggap sebagai kasus biasa. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan awak media, sedikitnya 36 titik diduga aktif menjadi lokasi distribusi obat daftar G yang beredar bebas di tengah masyarakat.
Temuan ini bukan sekadar indikasi pelanggaran sporadis, melainkan mengarah pada dugaan kuat adanya jaringan terorganisir yang bekerja sistematis, rapi, dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Dari hasil investigasi awal, sebaran titik peredaran terindikasi tersebar hampir di seluruh kecamatan di Tangerang Selatan:
Pamulang: 6 titik
Ciputat: 5 titik
Ciputat Timur: 5 titik
Pondok Aren: 7 titik
Serpong: 4 titik
Serpong Utara: 5 titik
Setu: 4 titik
Total: 36 titik diduga aktif
Sebaran ini menunjukkan bahwa aktivitas peredaran tidak terjadi secara acak, melainkan memiliki pola distribusi yang merata dan terstruktur.
Di lapangan, berbagai modus operandi ditemukan, di antaranya:
Berkedok sebagai warung kelontong
Disamarkan dalam toko kosmetik
Transaksi dilakukan secara diam-diam pada jam tertentu
Sistem distribusi berjenjang dari pemasok hingga pengecer
Pola ini memperlihatkan bahwa jaringan diduga telah memiliki sistem kerja yang matang, bahkan menyerupai distribusi legal—namun berjalan di jalur ilegal.
Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang, khususnya Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Dalam kondisi darurat seperti ini, publik menilai respons aparat seharusnya cepat, terbuka, dan tegas.
Diamnya aparat bukan hanya memperlebar ruang spekulasi, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kasus ini juga menyeret perhatian terhadap kinerja lintas instansi yang memiliki kewenangan pengawasan:
Dinas Kesehatan Tangerang Selatan
Memiliki fungsi pengawasan distribusi obat, namun dinilai belum terlihat langkah konkret di lapangan.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Sebagai lembaga pengawas nasional, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat ilegal di wilayah ini.
Satpol PP Tangerang Selatan
Sebagai penegak Perda, dinilai belum maksimal dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal yang diduga berlangsung secara terbuka.
Seorang sumber di lapangan menyebutkan:
“Kalau 36 titik bisa berjalan, ini bukan lagi kecolongan. Ini masalah serius lintas pengawasan.”
Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul satu nama yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam jaringan ini, yakni Muklis.
Ia diduga menjadi pihak yang mengoordinasikan distribusi, mulai dari pasokan hingga peredaran di tingkat bawah. Namun hingga saat ini:
Belum ada konfirmasi resmi
Belum ada klarifikasi dari pihak terkait
Belum ada pernyataan dari aparat penegak hukum
Statusnya masih sebatas dugaan berdasarkan informasi lapangan yang berkembang.
Kondisi ini bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah pusat yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam perang melawan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan dan penindakan di tingkat daerah.
Peredaran obat keras ilegal tanpa izin melanggar berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Kesehatan
Ketentuan farmasi
Regulasi psikotropika
Ancaman pidana terhadap pelaku tidak ringan dan dapat berujung pada hukuman berat.
Jika dibiarkan, dampaknya sangat luas:
Merusak generasi muda
Memperkuat jaringan ilegal
Melemahkan wibawa hukum negara
Kasus ini bukan lagi persoalan kecil. Ini adalah ujian nyata bagi negara, khususnya:
Kepolisian
Pemerintah daerah
Lembaga pengawas
Publik kini tidak lagi menunggu narasi atau janji.
Publik menunggu:
Penindakan nyata
Pembongkaran jaringan
Transparansi aparat
Jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, maka pertanyaan “Negara kalah?” bukan lagi sekadar kritik—melainkan bisa menjadi realitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat
Rd


