Aparat Diminta Jangan Tebang Pilih: Usut Tuntas Pemodal Besar PETI Pangean Berdasarkan UU Minerba!


JURNAL INVESTIGATOR MABES | KUANTAN SINGINGI,-
(18 Mei 2026) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, belasan unit rakit PETI terpantau sedang beroperasi secara terang-terangan di kawasan Tanah Bekali sampai saat ini Senin (18/05/2026), Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.


Berdasarkan pantauan lapangan pada pertengahan Mei 2026, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai dan lahan di sekitarnya, tetapi juga menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat setempat yang merasa lingkungan mereka terancam.


Poin Utama Keresahan Masyarakat:

Kerusakan Lingkungan: Penggunaan bahan kimia berbahaya dan pengerukan lahan secara ilegal mengakibatkan pencemaran air dan potensi abrasi yang parah.


Ketidaktakutan Pelaku: Keberanian para pelaku beroperasi di siang hari menunjukkan adanya pengabaian terhadap hukum yang berlaku.


Tuntutan Penegakan Hukum: Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Kuansing, untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penertiban di lokasi tersebut.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya. "Kami melihat belasan rakit itu beroperasi setiap hari. Jika ini dibiarkan terus, alam kami rusak dan hukum seolah-olah tidak punya taring di sini. Kami sangat berharap APH segera bertindak tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.


Desakan kepada Pihak Berwenang

Melalui rilis ini, masyarakat meminta agar pihak kepolisian segera:


Melakukan Patroli dan Penindakan: Turun langsung ke titik koordinat di Tanah Bekali, Kecamatan Pangean.

Menindak Pemodal: Tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mengejar aktor intelektual atau pemodal di balik operasional belasan rakit tersebut.

Memberikan Efek Jera: Melakukan proses hukum yang transparan agar aktivitas serupa tidak muncul kembali di masa mendatang.


Pelaku penambangan emas ilegal di Indonesia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar


Berikut adalah rincian hukum yang mengatur aktivitas pertambangan emas ilegal beserta rantai distribusinya:


Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.


Pasal 161 UU Minerba: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral (termasuk emas) yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Ancaman hukumannya setara, yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Selain UU Minerba, pelaku penambangan ilegal yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana tambahan serta denda pemulihan lingkungan.


Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Dalam kasus tertentu, aliran dana dari penjualan emas ilegal yang digunakan untuk membeli aset atau menyamarkan hasil kejahatan dapat ditindak dengan Undang-Undang TPPU


Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus memantau perkembangan di lokasi dan menunggu langkah nyata dari pihak berwenang demi menyelamatkan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi dari kerusakan yang lebih parah.



#Redaksi

Lebih baru Lebih lama