Karimun - ||
Aparat Penegak Hukum ( APH ) di wilayah Hukum Kabupaten Karimun mendesak dilakukannya penyelidikan.
Menyeluruh terhadap dugaan Praktik Pungutan liar ( Pungli) bermodus Dana Jaminan atau Grandtie untuk perlintasan menuju Malaysia. Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas Ilegal yang membebani para pelintas batas ini Diduga kuat diorganisasi oleh seorang Aktor lapangan Berinisial H.
Impormasi yang dihimpun di area Pelabuhan Internasional Karimun, mengindikasikan adanya Pola Operasi Sistematis. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan Asimetri Informasi Birokrasi Perbatasan untuk memeras calon penumpang secara Psikologis dan Finasial.
Pola Operasi dan Beban Finansial korban ,Hasil Investigasi bersumber dari kesaksian para korban menunjukkan bahwa terduga Pelaku H menerapkan tarif Informal berkisar diangka Rp.1.000.000 ( Satu Juta Rupiah) perorang.
Komponen biaya ilegal ini ditarik secara sepihak diluar harga resmi tiket kapal laut yang berlaku. Komponen biaya Ilegal ini ditarik secara sepihak diluar harga resmi tiket kapal laut yang berlaku.Uang tersebut diklaim pelaku sebagai Instrumen Jaminan Mutlak guna meloloskan penumpang dari proses Interogasi di pos pemeriksaan Imigrasi,baik di pelabuhan keberangkatan maupun kedatangan.
"Pola yang terjadi adalah Penciptaan kondisi buntu. Penumpang diyakinkan bahwa mereka akan dideportasi atau ditolak masuk oleh Otoritas Malaysia jika tidak menyetorkan dana Grandtie melalui koordinasi H," ungkap seorang sumber yang meminta identitas dirinya dirahasiakan demi alasan keamanan.Hingga berita ini naik cetak, Redaksi telah mencoba Klarifikasi langsung kepada H melalui sambungan telepon seluler,Namun telepon genggam milik saudara H tidak dapat di hubungi.
Langkah bersurat ke Imigrasi,Polres,dan Otoritas Pelabuhan Karimun.
Secara Hukum dan regulasi keimigrasian antar Negara, komponen biaya Grandtie dalam bentuk tunai personal diluar mekanisme Perbankan resmi adalah tindakan Ilegal yang tidak memiliki dasar hukum mengikat ( Undue Payment). Eksistensi jaringan ini dinilai merusak Integritas tata kelola Pelabuhan Internasional khususnya di wilayah kabupaten Karimun.
Menyikapi Eskalasi kasus ini,pihak Redaksi Media JURNAL INVESTIGASI MABES Pusat dan Perwakilan wilayah Kepulauan Riau,akan melayangkan surat konfirmasi dan Permohonan Klarifikasi resmi kepada Kementerian Imigrasi Jakarta dan imigrasi Karimun, Kepolisian Polres Karimun,serta Otoritas Pelabuhan Karimun. Langkah ini diambil untuk mendorong Langkah Refresif dan Preventif dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli).
"APH dan Otoritas terkait harus segera melakukan Penindakan terukur terhadap saudara H guna memutus rantai aliran dana Ilegal ini. Pembiaran terhadap praktik ini berpotensi merusak Citra Pintu Gerbang Internasional Wilayah Karimun," tegas salah satu perwakilan lembaga swadaya masyarakat lokal, APH wajib menuntaskan permasalahan Grandtie di pelabuhan Karimun secepatnya,Hal senada Diaminkan salah satu warga yang sehari-hari ada di sekitar pelabuhan, "jika tidak segera ditangani APH ,hal ini dapat Merusak Citra Bangsa Indonesia,Dimata Internasional,"Pungkasnya
Jurnal Investigasi Mabes
( Kaperwil Kepri)

