Bangunan Liar Kembali Pasang Spanduk Usaha Meski Listrik Diputus PLN di Matraman

 







JAKARTA TIMUR – Sebuah bangunan yang diduga berdiri secara ilegal di atas lahan fasilitas umum di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani/Jalan Kramat Asem Raya, RT 07 RW 05, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, kembali menjadi sorotan warga.


Sebelumnya, bangunan tersebut telah ditindak oleh pihak PLN bersama Satpol PP karena tidak memiliki izin serta diduga menggunakan sambungan listrik yang tidak resmi. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, pemilik bangunan kembali memasang spanduk usaha bengkel motor lengkap dengan daftar layanan jasa.


Spanduk bertuliskan “Bengkel Motor, Service, Ganti Oli, Spare Part” tampak kembali terpasang di bagian depan bangunan. Kondisi itu memunculkan kesan bahwa aktivitas usaha akan kembali dijalankan meski sebelumnya telah dilakukan penertiban.


Bangunan tersebut diketahui berdiri di bahu jalan dan area fasilitas umum tanpa dokumen perizinan mendirikan bangunan maupun izin usaha yang sah. Selain itu, pemasangan kabel listrik sebelumnya juga disebut tidak sesuai standar keamanan dan dinilai membahayakan lingkungan sekitar.


Warga Minta Penindakan Tegas


Kembalinya pemasangan spanduk usaha itu dinilai warga sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan dan ketertiban umum. Warga khawatir apabila dibiarkan, bangunan liar tersebut akan kembali beroperasi dan mengganggu ketertiban, keindahan, serta keamanan lingkungan.


Warga juga meminta pihak Kecamatan Matraman, Kelurahan Utan Kayu Selatan, dan Satpol PP bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut agar penertiban yang telah dilakukan tidak menjadi sia-sia.


Pihak Kelurahan Utan Kayu Selatan dan Satpol PP Kecamatan Matraman disebut akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan kembali melakukan pengecekan ke lokasi.


“Segala bentuk aktivitas usaha maupun pemasangan tanda usaha pada bangunan yang tidak memiliki izin merupakan pelanggaran dan akan ditindak sesuai peraturan daerah yang berlaku,” ujar salah satu petugas.


Pemerintah Kecamatan Matraman juga kembali mengingatkan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas umum tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan komersial dalam bentuk apa pun. Termasuk pemasangan spanduk atau identitas usaha yang dinilai melanggar ketertiban umum.


Warga berharap penertiban lanjutan dapat dilakukan secara tegas agar bangunan tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas usaha yang melanggar aturan.

Lebih baru Lebih lama