Jakarta Barat —||
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang diduga beroperasi secara terorganisasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi besar yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat kepolisian mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas judi daring lintas negara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam penanganan kasus perjudian online di Indonesia dan disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana siber transnasional yang semakin berkembang.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan implementasi nyata dari program prioritas nasional pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online internasional yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).
Menurutnya, praktik perjudian online lintas negara kini menjadi perhatian serius karena memiliki pola operasi yang semakin kompleks, tersusun secara sistematis, serta melibatkan jaringan lintas negara dengan dukungan teknologi digital.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan Bareskrim Polri. Dari hasil pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, aparat menemukan dugaan kuat adanya aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Saat operasi berlangsung, para pelaku diketahui tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian online secara aktif.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 321 warga negara asing yang berasal dari sejumlah negara di Asia Tenggara dan Asia Timur. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam operasional jaringan judi online tersebut.
Rinciannya meliputi:
57 warga negara Tiongkok
228 warga negara Vietnam
11 warga negara Laos
13 warga negara Myanmar
3 warga negara Malaysia
5 warga negara Thailand
3 warga negara Kamboja
Besarnya jumlah pelaku yang diamankan memperlihatkan bahwa operasi perjudian ini bukan sekadar aktivitas biasa, melainkan diduga menjadi bagian dari jaringan internasional terstruktur yang memiliki sistem kerja rapi dan melibatkan tenaga kerja asing dalam jumlah besar.
Beroperasi Selama Dua Bulan, Gunakan Puluhan Domain Judi
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat kepolisian menemukan bahwa jaringan perjudian online tersebut diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi juga mengidentifikasi sekitar 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan praktik perjudian online lintas negara.
Keberadaan puluhan domain itu menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem digital yang cukup luas, termasuk kemungkinan penggunaan server luar negeri untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Selain mengamankan ratusan WNA, polisi juga menyita berbagai barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan operasional judi online tersebut, antara lain:
Paspor milik para pelaku
Telepon genggam (handphone)
Laptop
Komputer PC
Perangkat elektronik lainnya
Uang tunai dalam berbagai mata uang asing
Barang bukti tersebut kini tengah diperiksa secara digital forensik untuk mengetahui pola komunikasi, transaksi keuangan, hingga struktur jaringan yang lebih besar.
Dijerat Pasal KUHP dan Penyesuaian PidanaAtas dugaan keterlibatannya dalam praktik perjudian online, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penangkapan para operator di lapangan saja. Kepolisian akan mendalami lebih jauh siapa pihak pengendali utama jaringan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” tegas Brigjen Pol. Wira.
Indonesia Jadi Target Baru Kejahatan Siber Transnasional?
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menilai kasus ini menjadi sinyal serius bahwa Indonesia mulai menjadi lokasi baru perpindahan operasi kejahatan siber lintas negara.
Menurutnya, setelah sejumlah negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam melakukan penertiban terhadap operasi perjudian online ilegal, terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.
Fenomena ini dinilai memerlukan perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, termasuk penguatan pengawasan terhadap investasi asing, pemanfaatan gedung-gedung komersial, hingga pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan WNA yang diamankan serta melakukan pengembangan guna mengungkap aktor intelektual, sumber pendanaan, dan jaringan internasional di balik praktik perjudian online tersebut. Operasi ini juga diperkirakan akan berkembang ke sejumlah wilayah lain apabila ditemukan keterkaitan dengan jaringan serupa di Indonesia
Red

