JAKARTA –||
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink. Penyidik Subdirektorat III melakukan penjemputan paksa terhadap seorang influencer berinisial ZNM dan seorang YouTuber berinisial RV pada Jumat (29/5/2026), setelah keduanya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah para saksi dinilai tidak kooperatif.
"Sudah dua kali dipanggil tidak datang. Pada Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan kepada penyidik," ujar Kombes Pol. Zulkarnain Harahap kepada awak media.
Selain ZNM dan RV, penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada sejumlah saksi lain yang diduga menjadi konsumen produk gas N2O tersebut. Menurut Zulkarnain, hanya saksi berinisial AM yang menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.
"Sementara saksi APG telah mengonfirmasi akan hadir setelah Lebaran Iduladha," tambahnya.
Pemanggilan sejumlah figur publik ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan pasca-terungkapnya kasus pabrik produksi gas N2O merek Whip Pink yang dikelola PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). Penyidik kini menelusuri jaringan distribusi sekaligus para pengguna yang diduga membeli dan menyalahgunakan produk tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya tengah fokus mendalami keterlibatan para konsumen yang secara aktif membeli dan menggunakan tabung gas N2O tersebut.
"Subdit III akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya seorang influencer di platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di media sosial Instagram," kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredar video viral yang memperlihatkan influencer ZNM diduga sedang melakukan aktivitas yang dikenal dengan istilah "ngebalon", yakni menghirup gas N2O untuk memperoleh efek tertentu. Praktik tersebut belakangan marak di kalangan anak muda dan dinilai berisiko terhadap kesehatan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memetakan sejumlah individu yang diduga terlibat sebagai konsumen produk tersebut. Selain ZNM dan RV, penyidik juga memanggil selebgram berinisial APG (21), AM (29), serta seorang warga sipil berinisial CD (29) untuk dimintai keterangan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas rantai produksi, distribusi, hingga penyalahgunaan gas N2O guna mencegah semakin meluasnya tren penggunaan zat tersebut yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan produk yang mengandung gas N2O di luar peruntukannya serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran atau penggunaan yang melanggar hukum.
Tr32_HP

